Tongung sendiri, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Oktober 2012 lalu. Ini merupakan hasil pengembangan penyidikan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus pengerukan Sungai Batanghari.
Tonggung Napitupulu merupakan pemberi kuasa kepada Wahyu Asoka dan Gerry Iskandar, yang merupakan kuasa Direktur PT Lince Rumauli Raya. Kedunya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui, pada awal pengusutan kasus ini, ada enam nama yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Belly J Picarima, sebagai kepala Adpel, Proyek Manager dari PT Lince Romauli Raya Sutrisno, Direktur PT Hexaguna Karya Arif Hidayat, Kuasa PT Lince Romauli Raya Geri Iskandar dan Wahyu Asoka, serta Direktur PT Multi Hexaguna Karya, Toha Maryono. Lalu Tonggug ditetapkan sebagai tersangka baru beberapa pekan lalu.
Selain Tonggung, Belly J Picarima dan Wahyu Asoka sudah ditahan oleh penyidik Kejati Jambi.
Proyek senilai Rp 7,781 miliar ini diduga fiktif dan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar lebih. Proyek yang dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya dengan masa kerja 90 hari, dimulai sejak 18 Agustus hingga 16 November 2011.
(wne)