“Ini terkesan saksi yang dihadirkan awur-awuran,”ujar Nelson.
Dalam kasus ini penyidik Kejati Jambi telah menetapkan tiga tersangka, dari internal Unja hanya Syarif yang menjadi tersangka karena menjabat sebagai PPK, sementara KPA nya tidak. Lalu dari rekanan tersangkanya Wibowo Kepala proyek dari PT Duta Graha Indah (DGI) dan Bambang Rianto dari PT Yodya Karya selaku tim manajemen Konstruksi Proyek. Syarif telah ditahan sejak beberapa waktu lalu, sementara itu, Wibowo dan Bambang belum ditahan dan belum dilimpahkan kepengadilan Tipikor.
(fad/wne)