Bingung PR 2 Unja Tidak Tersangka

Rabu 12-12-2012,00:00 WIB

Hakim Sindir Kejati Setengah Hati Tangani Kasus

JAMBI – Sidang  kasus dugaan Korupsi proyek pembangunan RS Unja berlangsung panas di pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (11/12) kemarin.

Ketua majelis hakim Nelson Sitanggang meyatakan bahwa pihak kejaksaan setengah hati dalam menangani kasus korupsi tersebut.

Diawali dengan agenda mendengarkan keterangan Pembantu Rektor 2 Unja, A Rahman. Majelis hakim terlihat meradang karena A Rahman mengaku banyak tidak tau, padahal dia adalah orang yang mendantangani semua dokumen, dan tertulis sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA).

“Saya hanya disodori dokumen-dokumen oleh Syarip, lalu saya tanyai, apakah sudah sesuai aturan atau belum. Lantas Syarip menjawab sudah pak. Saya menandatangani dokumen tersebut sebagai pembantu rektor II bukan sebagai KPA, karena saya tidak pernah diangkat sebagai KPA oleh Rektor pada saat itu,” papar A. Rahman dalam sidang.

Selain menandatangani perjanjian kontrak kerja, saksi juga mengaku tidak terlibat dalam pekerjaan lainnya, mulai dari proses lelang ataupun tender.

Ketua Majelis Hakim Nelson Sitanggang yang berang, mepertanyakan kejujuran A Rahman.

“ Saudara saksi, kalau masih berbohong, saya perintahkan anda agar ditahan, “ tegas Nelson Sitanggang.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga memperlihatkan bukti lainnya, ketika A.Rahman menandatangani bank garansi rekanan. Menurut majelis, dengan saksi menandatangani dokumen itu sudah merupakan fakta dan harus dipertanggungjawabkan.

Sesuai aturan, seharusnya saudara saksi (A.Rahman) harus bertanggungjawab atas kerugian Negara ini. Karena akibat dari tanda tangan yang telah anda bubuhi di beberapa dokumen dan melakukan pencairan 100 % terhadap pekerjaan yang belum selesai, maka timbullah kerugian Negara.

“Ini menjadi pertanyaan kita, mengapa tersangka (Dari Unja) cuma satu, jangankan delik formil, delik materil pun ada. Akibat tandatangan anda (A Rahman) terjadilah kerugian Negara,”ungkap Nelson dipersidangan.

“Seharusnya anda bertanggung jawab atas kerugian Negara yang telah terjadi ini. Begitu juga dengan Pak Jaksa jangan setengah hati dalam menangani perkara ini,” tambah Nelson.  

Emosi Nelson kembali memuncak setelah Jaksa menghadirkan saksi lain, yakni Haryono yang merupakan arsitek dari PT Asita. Meski dari PT Asita, rupanya Haryono merupakan karyawan yang hanya diperbantukan dari perusahaan lain dan tidak memiliki kapasitas sebagai arsitek mewakili PT Asita.

“Pak Jaksa, percuma kita hadirkan saksi ini, dia tidak banyak tau, dia hanya menggambar sementara dia tidak tau RAB nya, lalu perubahan gambar pun dia tidak tau untuk apa,”keluh Nelson.

Nelson berharap agar saksi yang dihadirkan bisa benar-benar menjelaskan apa yang menyebabkan adanya perubahan desain gambar sehingga bangunan tidak sesuai dengan kontrak awal.

Tags :
Kategori :

Terkait