KUALATUNGKAL - Untuk menyempurnakan penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) terkait keluarnya Perpres No 70/ 2012 tentang adanya poin penambahan waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, maka dalam hal ini Pemkab Tanjab Barat akan melakukan konsultasi ke pihak BPKP dan juga akan melibatkan Kejaksaan dalam pembahasannya.
Kabag PP Setda Tanjab Barat, M. Saleh, mengatakan saat ini pihaknya tengah menyusun draf Perbup yang berkaitan dengan keluarnya Perpres 70 tahun 2012 yang mengatur adanya penambahan waktu 50 hari. ‘’Sekarang kami lagi menyusun draf Perbupnya,’’ ujarnya kemarin via ponsel.
Dikatakannya, Pemkab Tanjab Barat dalam penyusunan draf Perbup akan ikut serta melibatkan kejaksaan, agar tidak menyalahi ketentuan hukum yang berlaku, serta melakukan konsultasi ke BPKP. ‘’Acuan Pemkab dalam penyusunan draf Perbup berpedoman pada Permenkeu No 25/2012, serta peraturan dirjen No 37 dan 46,’’ tandasnya.
Terpisah, Kepala DPPKAD Tanjab Barat, Mukri, mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pembayaran proyek fisik sesuai dengan realisasi yang ada di lapangan, mengenai adanya aturan penambahan waktu nanti akan disesuaikan menunggu keluarnya Perbup. ‘’Itu kaitan dari Perpres 70, kemudian akan diatur dalam Perbup yang saat ini tengah dalam proses,’’ katanya.
Poin dari Perbup, katanya, akan ada soal pembayaran dari perpanjangan serta waktu pembayarannya. ‘’Wacananya pembayaran pekerjaan dari penambahan waktu akan dibayarkan pada APBDP tahun depan,’’ tandasnya.
(ydn/imm/jenn)