KUALATUNGKAL - Rekanan pemenang tender proyek yang ada di Kabupaten Tanjab Barat diduga harus mengeluarkan dana 3 persen dari nilai proyek yang disetorkan kepada salah satu oknum pengurus pengamanan proyek. Dugaan pengaturan tender proyek bukan hanya di PU namun juga merambah Dinas Pendidikan, DKP.
Data yang dihimpun, aturannya rekanan harus setor 3 persen kepada yang mengurus pengaturan proyek dari nilai anggaran proyek. Hal ini diakui salah serang rekanan. ‘’Kami diminta oknum yang mengamankan proyek agar tidak diperangi mesti setor 3 persen dari nilai proyek,’’ ujarnya seraya minta namanya tidak dipublikasikan.
Dikatakannya, pengaturan tender proyek tersebut merupakan bentuk pengamanan dari proses tender yang dilakukan agar bisa sesuai dengan yang punya proyek. ‘’Agar bolanya tidak lari ada oknum yang mengatur proses tendernya,’’ kilahnya
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tanjab Barat, Aziz Rohman, sangat menyayangkan adanya dugaan praktek setoran untuk pengaturan tender proyek di Tanjab Barat. ‘’Itu sudah melanggar aturan yang ada dan jelas merugikan daerah, kita minta sesuai aturan saja,’’ tegasnya.
Dia menambahkan, akibatnya adanya seperti ini pasti akan menganggu target kualitas pekerjaan dari rekanan itu sendiri. ‘’Kami minta ini jangan sampai terulang kembali, mutu pekerjaan nantinya pasti ikut jadi tidak beres,’’ sebutnya.
Sayangnya sampai berita ini diturunkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tanjab Barat, Djajang Djuhri, tidak bisa dikonfirmasi, dihubungi via ponsel tidak diangkat begitupun di SMS tidak ada jawaban.
(ydn/imm/jenn)