“Eksepsi sudah masuk materi dakwaan, sehingga eksepsi ditolak, dan siding dilanjutkan kepada agenda selanjutnya,”ungkap Hakim, kemarin.
Selanjutnya, hakim memenrintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi. Namun karena saksi belum ada yang dipanggil, maka ketua majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (16/1) pekan depan.
Untuk sidang kasus Damkar Kota Jambi dengan tersangka mantan ketua DPRD Kota Jambi Zulkifli Somad, dan mantan kadis Pemadam Kebakaran Arifuddin Yasak mengagendakan mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi yang disampaikan kedua terdakwa. Dalam jawabannya, jaksa menyatakan tetap pada dakwaannya. Siding kasus Damkar Kota Jambi juga akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim.
(wne)