Ahli : Harga Mobil Damkar Rp 420 Juta

Kamis 10-01-2013,00:00 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Abdullah Hich

JAMBI- Saksi ahli dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Tebo tahun 2004-2005 yang dihadirkan di persidangan, Nasrun Wathon dari BPKP pusat menyatakan bahwa harga mobil damkar yang sesungguhnya paling tinggi hanya Rp 420 juta.

 

Harga tersebut memang jauh lebih murah dibanding harga yang dibayarkan oleh Pemkap Tebo dalam pengadaan dua unit mobil Damkar, yakni sekitar Rp 1,2 M per unitnya.

 

“Setelah kita lakukan Audit ternyata tidak ada barang yang seharga demikian(Rp 1,2 M),”jelasnya.

 

“Seharusnya untuk harga yang paling tinggi Rp 420 juta,” tambah Nasrun Wathon dalam sidang, Rabu (9/1) dipengadilan Tipikor Jambi, kemarin.

 

Terdakwa Madjid Muas hadir didampingi oleh penasehat hukumnya, Amin Ibrahim. Sidang kasus Damkar Tebo kemarin hanya mendengarkan satu orang saksi, pasalnya, dihari yang sama, ada banyak agenda sidang lainnya sehingga waktunya bertabrakan. Hakim langsung menutup sidang dan siding ditunda hingga Rabu (16/01).

 

Sementara itu, dalam sidang kasus Damkar Tanjabtim dengan tersangka mantan Bupati Tanjabtimur Abdullah Hich, Rabu (9/1) kemarin, majelis hakim membacakan putusan selanya.

 

Dalam putusan sela majelis hakim yang dipimpin Nelson Sitanggang, hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh penasehat hokum Abdullah Hich.

 

Tags :
Kategori :

Terkait