Tonggung Belum Juga Dilimpahkan

Senin 14-01-2013,00:00 WIB

JAMBI –Sudah ditahan sejak 2 November 2012 lalu, tersangka pengerukan alur pelayaran Sungai Batanghari tahun 2011 senilai Rp 7,78 miliar, Direktur Utama PT Lince Romauli Raya Tonggung Napitupulu belum juga dilimpahkan ke jaksa penuntut oleh penyidik.


Diungkapkan Kasipidus Kejari Muarojambi Nur Winardi, pihaknya belum menerima berkas dari penyidik Kejati.

“Untuk Tonggung belum (diterima),”ungkap Nur Winardi, kemarin.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi pengerukan tersebut terjadi diwilayah Muarojambi, sehingga, meski penyidikan dilakukan di Kejati Jambi, untuk penuntutan, mereka menyerahkannya kepada jaksa Muarojambi.

Tersangka lainnya, Belly J Picarima, saat ini sudah menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Jambi. Beberapa jaksa penuntut umum dalam kasus ini berasal dari Kejari Muarojambi, meski ada juga jaksa dari Kejati  Jambi.

Tonggung ditetapkan sebagai tersangka dalam sprint No 643/N.5/d.1/2012 tertanggal 14 Oktober 2012.

Tonggung Napitupulu sendiri oleh penyidik disangkakan dengan pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

(wne)

Tags :
Kategori :

Terkait