Ratusan Liter Tuak Diamankan

Selasa 15-01-2013,00:00 WIB

Sungaipenuh– Polsekta Sungaipenuh Senin (14/1) kemarin berhasil mengamankan ratusan liter tuak dalam Operasi Rutin Cipta Kondisi. Polisi mengamankan tuak tersebut dari Desa Sungai akar dan Pelayang Raya, Kecamatan Pondok Tinggi.

 

Kapolsekta Sungaipenuh, AKP Sutriono mengatakan dalam operasi rutin cipta kondisi yang dilakukan, pihaknya berhasil menyita ratusan liter tuak di tiga rumah milik warga.

 

Menurutnya, tuak yang berhasil disita adalah milik Herman Sihaloho (40), warga Desa Sungai akar, yakni sebanyak 96 liter, kemudian Sihaloho (37), warga Desa Pelayang Raya sebanyak 23 liter dan Silalahi (42) warga desa Sungai Akar sebanyak 15 liter.

Dikatakannya, operasi tersebut digelar sebagai salah satu langkah pihaknya dalam menciptakan rasa aman dalam masyarakat, serta pencegahan terhadap penyakit masyarakat (pekat). Menurutnya selama ini banyak keluhan masyarakat bahwa banyak anak remaja yang meminum minuman tuak.

 

“Pelaku dan pemiliknya tidak ditahan, hanya barang bukti yangkita sita dan dimusnahkan. Kalau miras bisa ditahan,” ucapnya.

Sementara itu, di Tanjabtimur, Anton Arief Ramadansyah (31), warga Blok D Kecamatan Geragai digelandang petugas kepolisian, karena kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat 0,32 gram.

Akibat perbuatannya ini pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri, melalui Kanit Narkoba, Bripka Arnold B. Simamora mengatakan, penangkapan tersangka, berawal pada Kamis (10/1) lalu. Saat itu Satuan Narkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi bahwa di Kecamatan Geragai akan terjadi transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, beberapa anggota pun langsung menuju lokasi yang dimaksud.
\"Kami mendapat informasi itu sekitar pukul 17.00 WIB pada Kamis lalu, dan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengintaian,\" ujarnya.
Dikatakannya, sekitar Pukul 19.00 WIB, melintas pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku pun langsung dihentikan petugas dan dilakukan pengeledahan. Dari tangan pelaku didapat satu paket sabu seberat 0,32 gram yang ditempelkan pada telapak kaki pelaku.
\"Selain barang bukti berupa sabu seberat 0,32 gram, kami juga mengamankan sepeda motor pelaku merk Yamaha Jupiter MX, dan satu unit handphone merk Nokia, yang tak lain merupakan milik tersangka,\" jelasnya.
Arnold menambahkan, pihaknya sempat membawa tersangka ke rumah kostnya, dengan harapan menemukan barang bukti lainnya. Namun setelah rumah kost tersangka digeledah, aparat kepolisian tidak menemukan barang bukti baru.
\"Tersangka pun akhirnya kami bawa ke Mapolres, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,\" tandasnya.

(yos/dik)

 

Tags :
Kategori :

Terkait