WN Inggris Dihukum Mati di Bali

Rabu 23-01-2013,00:00 WIB

DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar kembali menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkoba. Kali ini yang dihukum adalah warga negara Inggris bernama Lindsay June Sandiford, 56. Dia ditangkap karena menyelundupkan 4.794 gram kokain.

 Majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak menyatakan sependapat dengan jaksa penuntut umum (JPU) Lie Putra Setiawan. JPU menyatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa Lindsay June Sandiford terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif pertama.

 Majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah Indonesia yang sedang giat memberantas peredaran gelap narkotika dan menurunkan citra Bali sebagai daerah tujuan pariwasata. Di samping itu, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan. Misalnya, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan telah berusia lanjut.

 Lindsay June Sandiford ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Ketika itu, dia baru datang dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat memasuki pos pemeriksaan, gerak-gerik terdakwa sudah menimbulkan kecurigaan, yakni tampak tergesa-gesa.

 Petugas langsung memeriksa koper hitam yang dibawa perempuan bertubuh subur itu. Begitu dinding koper bagian dalam dibuka, ditemukan sepuluh bungkus berisi serbuk kokain seberat 4.794 gram bruto atau 3.882,70 gram neto. Dia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa.

 Dalam pemeriksaan, Sandiford mengaku kokain yang dibawanya itu milik Julian Anthony Ponder (terdakwa dalam berkas terpisah). Dia membawa barang tersebut atas arahan Rachell Lisa Dougall (terdakwa dalam berkas terpisah). Sandiford juga mengaku bahwa yang memasukkan bungkusan kokain ke tasnya adalah Paul Beales (terdakwa dalam berkas terpisah). Berdasar keterangan itu pula, akhirnya tiga terdakwa yang lain bisa dibekuk.

 Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Erza Karo Karo, maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir dalam tempo dua minggu.

 Vonis tersebut menambah panjang daftar terdakwa narkoba yang duhukum mati di PN Denpasar. Misalnya, Emmanuel O Iherjirika, 47, asal Sierra Leone dalam perkara penyelundupan narkoba seberat 396 gram pada 2004. Kemudian, Myuran Sukumaran, 30, dan Andrew Chan, 28. Keduanya asal Australia yang tergabung dalam jaringan Bali Nine dalam kasus penyelundupan narkoba seberat 8,3 kg dari Bali ke Australia.

 Ada satu lagi yang masuk jaringan narkoba Australia. Dia adalah Scott Anthony Rush, 26, yang juga dihukum mati di PN Denpasar, PT Denpasar, maupun MA. Namun, melalui peninjauan kembali (PK) atas putusan MA, dia mendapat keringanan hukuman menjadi pidana seumur hidup.

 Untuk kasus lain, yang pernah divonis mati adalah jaringan teroris Amrozi, Imam Samudra, dan Ali Gufron. Ketiganya sudah dieksekusi di Nusa Kambangan, Jateng.

(pra/yes/jpnn/c4/nw)

 

Tags :
Kategori :

Terkait