Selanjutnya, tersangka dibawa ke Jambi oleh pihak Kejari dan tiba di bandara Sultan Thaha Jambi, mengunakan pesawat Lion Air sekitar pukul 13.15 WIB Kamis (24/1) kemarin.
Saat turun dari pesawat, tersangka dikawal ketat oleh tim gabungan intelijen Kejagung dan intelijen Kejari Kuala Tungkal dan tersangka langsung dibawa ke mobil tahanan Kejati Jambi.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Andi Azhari, mengatakan, tersangka ini sudah beberapa kali di panggil Kejari Tungkal dan tim penyidik. Tetapi tersangka tidak pernah hadir.
”Tersangka Dewi Andalinda sudah 4 bulan yang lalu ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan akhirnya dia bisa kita tangkap,”ungkap Andi kepada wartawan. “Tersangka Dewi akan dititipkan oleh penyidik di Lalas Kelas 2A Jambi,”tambah Andi.
Menurut dia, terkait pengejaran terhadap Dewi, pihaknya sempat mendengar kabar bahwa tersangka lari ke luar negeri dan ke Padang. Tetapi setelah dilacak namun tersangka ada di Cirebon.
Dalam kasus dugaan korupsi kredit di BUMD Bank Tanggo Rajo Kuala Tungkal, ada 5 tersangka.
” 4 tersangka lainnya sudah ditahan penyidik, kemungkinan minggu ini atau minggu depan akan di sidang,” jelas Andi Azhari.
Adapun empat orang tersangka yang sudah ditahan dan berkasnya sudah dilimpahkan yakni Justus Pasaribu, Rahmida Wati, Heru Rinaldi, dan Isman Ismail. Mereka yang jadi tersangka ini menjabat sebagai Direktur, account officer (AO), Kabag Kredit, serta Nasabah.
Kasusnya korupsi ini terjadi pada 2006-2007 silam. Indikasi kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit BPKP sekitar Rp 800 juta. Kelima tersangka diancam penjara paling sedikit satu tahun dan maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Ditanya soal itu, Andi mengatakan, yang lain memang masih DPO. “Yang jelas ini (Dewi) sudah ditangkap, yang lain ya masih DPO,”ungkapnya singkat.
(cr8/wne)