JAKARTA - Membahas hakim nakal seolah tidak ada habisnya. Sekarang, giliran seorang hakim dari Kalimantan Barat yang masuk dalam radar Komisi Yudisial (KY). Instansi pengawas etik hakim itu menyebut kalau ada hakim yang berselingkuh sebanyak empat kali. Pemeriksaan terhadap pengadil itu sudah dilakukan sejak Senin (21/1).
Saat dihubungi Jawa Pos, wakil ketua KY Imam Anshari Saleh mengatakan kalau KY mendapatkan laporan dari masyarakat. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan hasil sementara cukup mencengangkan. \"Sekali (selingkuh) saja sudah tergolong berat, apalagi sampai berkali-kali,\" ujarnya heran.
Kejadian itu tentu saja menambah daftar hakim yang kepergok berselingkuh. Sebelumnya, ada hakim perempuan berinisial ADA yang selingkuh dengan seorang oknum polisi. Perbuatan itu dilaporkan langsung oleh istri oknum polisi itu. Dalam waktu dekat, sidang majelis kehormatan hakim (MKH) untuk ADA akan digelar.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, khusus untuk hakim asal Kalimantan Barat itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan awal. Jadi, dia belum bisa memastikan apakah hakim tersebut bakal diseret ke MKH juga. \"Akan kami periksa dahulu. Kalau benar dan berat, akan kami bawa ke MKH,\" tuturnya.
Informasi yang beredar, perselingkuhan hakim Kalimantan Barat itu dimulai sejak dia bercerai dari istri pertamanya. Lantas, dia menikah lagi. Nah, entah apa yang merasukinya, sejak itu dia dekat dengan banyak perempuan. Salah satu pasangan selingkuhnya adalah perempuan yang menjadi kliennya.
Perempuan tersebut menyewa jasanya untuk menyelesaikan perceraiannya. Apalagi, perempuan tersebut tergolong berada. Tidak berhenti disitu, kabarnya hakim tersebut juga mempunyai selingkuhan di pengadilan tempat dia bekerja. Untuk dua perempuan lainnya, belum diketahui dengan jelas latar belakangnya.
Yang pasti, hakim tersebut mulai berulah saat istrinya sedang melanjutkan studi diluar negeri. Akhirnya masalah menjadi runyam, tidak hanya istri sah hakim itu yang melapor ke KY. Empat perempuan yang terjerat pesona hakim itu juga kompak memasukkan laporan ke meja KY.
\"Kami ikut mengurusi kasus perselingkuhan ini karena jelas, hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Kalau benar, berarti dia telah melakukan pelanggaran berat dan bisa kami bawa ke MKH,\" tegas Imam Anshori.
Sedangkan untuk MKH kasus selingkuh hakim ADA, dia menjelaskan tinggal menunggu kapan sidang digelar. KY sendiri sudah menyiapkan empat komisioner untuk memutus karir ADA sebagai hakim. Selain Imam Anshori Saleh, ada Taufiqurrohman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus, dan Ibrahim.
KY Ngotot bawa Puji ke MKH
Masih terkait dengan MKH. KY kembali menyurati Mahkamah Agung (MA) agar menggelar sidang MKH untuk hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Puji Wijayanto yang tertangkap saat pesta narkoba. Imam menegaskan kalau MKH itu perlu karena saat ini status Puji hanya diberhentikan sementara oleh MA.
\"Harus tetap di MKH supaya pemberhentiannya tak lagi sementara. Soal pelanggaran etikanya tetap harus disidangkan,\" tegasnya. Pernyataan itu terkait dengan penolakan MA untuk membawa hakim puji ke MKH. MA berpendapat jika kasus Puji sudah ditindak secara pidana.
Beberapa waktu yang lalu, Ketua MA Hatta Ali menegaskan kalau Puji otomatis diberhentikan jika pengadilan memutusnya terbukti menggunakan narkoba. Jadi, tidak perlu dilakukan MKH untuk memberhentikan hakim tersebut. \"Saat ditangkap, sejak itu diterbitkan pemberhentian sementara,\" kata Hatta. (
dim)