Residivis Curanmor Ditangkap

Senin 11-02-2013,00:00 WIB

MUARABULIAN – Resedivis Curanmor Syamsul Bahri Bin Sahran (28) ditangkap Polsek Bajubang tanpa perlawanan. Pelaku pencurian kendaraan bermotor itu hanya bisa pasrah ketika anggota buser Polsek Bajubang datang menjemput ke rumahnya di Parit Tengah, Desa Nipah panjang, Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur, Sabtu (12/2).

Kapolres Batanghari, AKBP Robert Antoni Sormin melalui Kapolsek Bajubang, AKP Soehadi Soeltan membenarkan penangkapan ini. Dia mengatakan, Syamsul Bahri merupakan buronan Polsek Bajubang.

Residivis pencurian kendaraan bermotor itu telah lama diincar Polsek Bajubang setelah melakukan aksi pencurian di RT 11 Durian Dangkal, Desa Bajubang, Kecamatan Bajubang, Batanghari, 13 November 2012 lalu. Pelaku ketika itu berhasil membawa kabur motor Yamaha Vixion FZ 150 warna merah milik korban Juadi Bin Ceput (21).

“ Pelaku sudah lama menjadi target kita, begitu mengetahui info kalau dia ada di nipah, kami langsung turun menjemputnya,” kata Kapolsek Bajubang, Soehadi Soelatan, via ponselnya, kemarin (13/2).

Soehadi menuturkan, petugas tidak kesulitan menangkap Syamsul Bahri, pelaku sama sekali tidak memberikan perlawanan. “ Dia kami tangkap di rumahnya, sama sekali tidak ada perlawanan,” sebutnya.

Barang bukti Yamaha vixion yang dicuri pelaku turut diamankan kepolisian. Barang bukti itu soalnya tidak dijual pelaku, melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan sehari-hari. “ Barang bukti berhasil kita amankan. Pelaku tidak menjualnya, tapi dipakai sendiri,” ucap Kapolsek.

Setahun yang lalu, tersangka Syamsul Bahri sempat bekerja di rumah salah satu toke sawit di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang. Dia datang ke Desa Bungku itu setelah menjalani hukuman penjara atas perbuatan mencuri motor di Tanjab Timur.

Sifat asli Syamsul Bahri ternyata tidak berubah. Dia kembali melakukan aksi pencurian. Dia tidak tahan melihat motor Vixion tetangganya yang selalu diparkir di luar rumah tiap hari. Motor Yamaha Vixion itupun dicuri lalu dibawa kabur ke rumahnya di Desa Nipah Panjang.

Hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku Syamsul mengaku hanya mencuri satu unit motor di wilayah Kecamatan Bajubang. Sedangkan aksi pencurian lain sebelumnya dilakukan pelaku di Kabupaten Tanjab Timur. “ Kalau di Wilayah Bajubang, dia mengaku cuman satu kali. Sisanya di Tanjab Timur 

,” tegas Kapolsek.  

Pelaku Syamsul kini mendekam di sel tahanan Polsek Bajubang. Dia diancam pasal 363 KUHP, hukuman lima tahun penjara.

(adi)

 

Tags :
Kategori :

Terkait