Sementara itu, Polres Kabupaten Tanjab Timur, juga mengamankan salah seorang pengedar dextro. Kapolres Tanjab Timur, AKBP Bambang Heri melalui Kapolsek Geragai, Iptu Noval Gegoh Desky membenarkan adanya penangkapan tersebut. \"Kami telah menangkap seorang pengedar obat keras jenis dextromethorphan & ctm, atas nama Gusrin Marbun bin J Marbun(31) warga RT 19 Kelurahan Pandan Jaya,\" ujar Noval kemarin (11/2).
Kronologis penangkapan menurutnya terjadi pada Minggu (10/2) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan lokasi penangkapan dilakukan di toko obat Setia Jaya 2 RT 19 Kelurahan Pandan Jaya Kecamatan Geragai. \"Kami amankan barang bukti sebanyak 843 butir yang terdiri 619 butir dextro dan 224 butir CTM,\" jelasnya.
Noval menambahkan modus operandi yang dipergunakan tersangka dengan membuka toko obat tanpa memiliki izin dan mengedarkan obat tsb kpd masyarakat. Karena itu Polsek Geragakan langsung mengambil tindakan dengan datangi tempat kejadian perkara, dan melakukan penggeledahan tempat tersangka. \"Saat ini tersangka telah kami amankan dan menyita barang bukti,\" jelasnya.
Mengenai hukuman yang dapat diberikan kepada tersangka? Noval mengungkapkan terhadap tersangka akan dijerat ke dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, tersangka dikenakan Pasal 197. \"Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 Miliar,\" paparnya.
Sementara itu tersangka ketika mengatakan barang bukti berupa pil dextro dan CTM, diperoleh tersangka dari Pekanbaru. Barang bukti itu digunakan tersangka sebagai obat untuk datuknya.
\"Kalau kemasyarakat saya jual Rp 500 per butir,\" pungkas tersangka.
( azk/yos/jenn)