Korupsi Waktu Sejam, Negara Dirugikan Rp 14 Juta

Kamis 21-02-2013,00:00 WIB
Oleh:

Indria Mayesti *

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri adalah mereka yang telah memenuhi syarat –syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas lainnya yang ditetapkan berdasar peraturan perundangan serta digaji oleh negara. Pegawai Negeri terdiri dari 3 kategori yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri. Pegawai Negeri berkedudukan sebagai Unsur Aparatur Negara sebagai abdi masyarakat. Berperan sebagai Pelayan (Server) publik, dengan tugas pokok melayani publik.

Namun dibalik tugas pokok Pegawai Negeri sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,  telah menunggu hukuman atau punishment  yang diberikan apabila melanggar  ketentuan jam kerja.

Sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Kewajiban dan Larangan, Pasal 3 angka 11: “Setiap PNS wajib masuk kerja dan mentaati peraturan jam kerja”. Apabila kewajiban sebagaimana tersebut diatas dilanggar dikenakan sanksi berupa: 1. Hukuman Disiplin Ringan terdiri atas : Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja; Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja. 2. Hukuman Disiplin Sedang terdiri atas: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 s/d 20 hari kerja; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 s/d 25 hari kerja; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 s/d 30 hari kerja. 3. Hukuman Disiplin Berat terdiri atas: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 s/d 35 hari kerja; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 s/d 40 hari kerja; Pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasanan yang sah selama 41 s/d 45 hari kerja; dan Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 hari kerja atau lebih.

Berangkat dari peraturan diatas, kembali kita lihat apakah benar kemudian PNS lalu menjadi lebih baik, lebih disiplin dan mengikuti peraturan? Ternyata ada sebuah kiasan bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar, ironis sekali bukan? Tapi begitulah kenyataan yang terjadi. Kita tidak bisa menutup mata kita dengan apa yang terjadi di dunia kepegawaian itu sendiri, baik diri kita sendiri atau teman maupun orang-orang disekeliling kita berupaya bagaimana caranya apabila melanggar peraturan yang dibuat tetapi masih bisa terhindar dari hukuman atau punishment yang telah ditetapkan.

Banyak sekali hal-hal yang memungkinkan seorang pegawai mau berkelit atas pelanggran yang sudah dibuat, pertama memang tidak ada crosschek yang dilakukan dari sebuah instansi mengenai tingkat kedisplinan pegawai, rat-rata yang menjadi bahan acuan adalah Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan  (DP3) PNS, yang mana daftar penilaian ini dikeluarkan bukan berdasarkan pengumpulan bukti fisik seperti daftar kehadiran, komponen kinerja atau keberhasilan menyelesaikan tugas yang diembankan tetapi sebatas dari ditandatanganinya berkas penilaian tadi dari pimpinan instansi masing-masing. Sehingga kalau sudah begini berarti apapun kesalahan atau ketidakdisplinan dimasa lalu terhapuskan, kedua sebaliknya kinerja terkadang hanya dilihat sebatas seberapa besar PNS mampu hadir ke instansi masing-masing tetapi tidak dilihat mampukah melaksanakan pekerjaan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing.

Kalkulasi korupsi waktu

Ada banyak hal yang melandasi seorang pegawai untuk bekerja baik hukuman yang akan diberikan apabila melakukan kesalahan atau diberikan reward apabila dianggap menunjukkan kinerja yang baik. Namun pada tataran pelaksanaan kita belum mampu dalam menciptakan sistem yang konsisten dan produktif.  Apa sebetulnya masalah PNS kita? Apakah karena  sistem belum dapat menyentuh esensi mentalitas atau belum bisa  dijadikan sebuah kebiasaan atau budaya? Atau jangan-jangan kita memang belum mempunyai sistem dalam pembinaan PNS.

Dalam dunia birokrasi sendiri, mengenai punishment ini terkadang dijadikan bahan sindiran sekaligus renungan bersama, kenapa demikian? Sebagai contoh pada saat apel pagi atau sore yang akan mendapat pengarahan dan teguran mengenai kedisiplinan mengikuti apel itu sendiri seperti selalu diarahkan pada pegawai  yang hadir atau rajin apel. Sedangkan pegawai atau karyawan yang malas apel tidak mendapat wejangan mengenai disiplin apel karena sudah jelas pada saat itu yang bersangkutan tidak ada di lapangan. Apakah ada punishment yang diberikan setelah itu? ternyata tidak ada karena bisa saja secara dilihat secar fisik pegawai yangdimaksud ada dalam daftar hadir. Memang ini terdengar sebagai persoalan yang sangat sepele sekali, namun bila dikaji lebih jauh hal ini bisa menimbulkan kecemburuan bagi pegawai yang notabene rajin mengikuti apel dan lebih jauh lagi bisa mempengaruhi kinerja pegawai. Sebaliknya yang lebih parah lagi ada sebagian yang rajin apel pagi dan sore tapi hanya sebatas itu saja dalam artian setelah apel pagi yang bersangkutan menghilang dari instansi masing-masing dan hadir kembali pada saat apel sore. Kita sudah sering mendengar PNS yang diberikan surat peringatan, diturunkan pangkatnya, digelandang ke meja hijau. Semua tindakan itu diniatkan sebagai salah satu media dan sarana pembinaan.

                Berikut kalau kita kalkulasikan besaran nominal yang terbuang dikarenakan seorang PNS menghilang dari kewajiban. Pemerintah memberi gaji pokok beserta tunjangan yang diterima oleh pegawai dengan golongan III A adalah sebesar Rp2.500.000.(dua juta lima ratus ribu rupaih) perbulan. Dalam menjalankan tugas seorang PNS yang benar sesuai aturan diperlukan motivasi yang tinggi dan rasa tanggung jawab yang besar pada tugas yang diembankan negara, mengingat secara normal jumlah gaji yang diterima dan kebutuhan sehari-hari relative masih kurang.

                Kalau kita hitung secara sederhana saja, dengan pengeluaran sehari sebesar Rp.100.000.(seratus ribu rupiah) untuk biaya transport, pengeluaran rumah tangga dan lain-lain sehingga satu bulan total pengeluaran menjadi sebesar Rp.3.000.000.(tiga juta rupiah), berarti defisit sebesar Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) itupun kalau tidak ada pengeluaran mendadak seperti biaya pengobatan dan lain-lain, jadi berkemungkinan bisa lebih besar dari itu. Untuk itu dalam keseharian bekerja akan banyak pengaruh pengaruh seorang PNS untuk dapat bekerja secara penuh dan total, sehingga PNS kadang kadang  dipaksa atau sengaja untuk mencuri waktu jam kerjanya untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari yang seharusnya hal itu tidak harus terjadi.Di samping korupsi waktu kadang-kadang seorang PNS banyak menganggur karena tidak ada pekerjaan atau tidak mau bekerja bahkan yang tidak tahu apa yang dikerjakan hari itu. Mengenai hal itu kadang-kadang tidak ada pengawasan yang ketat tentang ketidak disiplinan tersebut.

                Didalam analisa beban kerja telah dianalisis seberapa lama suatu pekerjaan harus diselesaikan oleh pegawai dengan demikian diketahui berapa banyak tenaga kerja yang dibutuhkan. Namun terkadang ada juga suatu pekerjaan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan 1 orang tapi yang bekerja 2 orang  atau malah pekerjaan yang seharusnya diselesaikan oleh 2 orang tetapi akhirnya diselesaikan oleh 1 orang saja sehingga yang lainnya tidak ada pekerjaan, maka tidak jarang ada PNS yang berjalan-jalan di luar lingkungannya seperti pusat-pusat perbelanjaan pada saat jam kerja PNS karena tidak ada yang dikerjakan dan bisa dikatakan sebagai korupsi waktu. Seandainya seorang PNS tiap harinya korupsi waktu sebanyak 1 jam (kita ambil waktu/jam terkecil saja selanjutnya hasil tinggal dikali kelipatannya), maka 1 minggu 6 jam dan sebulan 24 jam, 1 tahun 288 jam. Misal gaji PNS tersebut Rp2.500.000/perbulan, maka pemerintah memberi gaji pada PNS tersebut sebesar Rp52.083 (lima puluh ribu delapan puluh tiga  rupiah) per jam maka PNS tersebut korupsi waktu senilai dengan Rp14.999.904,- per tahun. Jumlah PNS di Indonesia kurang lebih 4 juta, bila setengahnya saja dari PNS tersebut masing-masing korupsi waktu sebanyak 1 jam sehari maka 1 tahun negara dirugikan sebesar Rp29.999.808.000.000,- (2,99 triliun) dan untuk selanjutnya dikalikan kelipatannya saja untuk 2 jam dan seterusnya, suatu jumlah yang luar biasa nilainya. Kembali lagi bahwa kewajiban pemerintah untuk membayar gaji pegawai tersebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Negara, dalam artian setiap yang dikeluarkan oleh pemerintah dananya juga berasal dari masyarakat atau PNS itu sendiri  yang ditarik dari pajak. Apabila tidak mencukupi maka akan membebankan Pemerintah dalam bentuk utang negara atau malah menjual asset negara.

Widyaiswara Bandiklatda Prov Jambi dan Dosen Tetap STIE Muhammadiyah Jambi

Tags :
Kategori :

Terkait