Di luar mainstream tersebut, beberapa loyalis telah ancang-ancang untuk berhenti dari jabatan di struktural mengikuti jejak Anas. Diantaranya, Ketua DPC PD Cilacap Tridianto. \"Saya ingin membantu Mas Anas mencari keadilan,\" katanya.
Selain itu, dia menyatakan kalau dirinya sudah tidak lagi merasa nyaman dengan situasi di Demokrat belakangan. MEnurut dia, ada pelanggaran AD/ART yang telah secara nyata dilakukan Majelis Tinggi yang diketuai SBY. \"Tapi, ini keputusan pribadi saya,\" tegasnya sambil menambahkan kalau dirinya tetap masih merupakan kader Demokrat.
Terpisah, KPK kembali menegaskan pengungkapan kasus Anas tidak pernah didasarkan pada tekanan politik dari pihak manapun. Komisi antikorupsi tersebut mengimbau semua pihak untuk tidak mengait-kaitkan masalah hukum dengan urusan politik.
\"Setiap KPK mengusut kasus korupsi yang melibatkan kader partai manapun, selalu dikait-kaitkan dengan urusan politik. Penanganan kasus ini tidak ada kaitannya dengan urusan partai ataupun politik,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P kemarin.
KPK juga membantah tudingan Anas yang menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka merupakan intervensi dari pihak luar. \"Ini bukan karena pesanan, juga bukan karena intervensi,\" katanya.
Mengenai dugaan kebocoran draf surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik), saat ini tengah ditangani oleh Komite Etik. Menurut Johan, sprindik atas nama Anas sama sekali berbeda dengan salinan draf sprindik yang sempat beredar ke publik. \"Sprindik atas nama AU tidak ada kaitannya dengan copy dokumen yang beredar,\" katanya.
Sprindik atas nama Anas ditandantangani pada 22 Februari 2013 oleh Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Draf sprindiknya diparaf oleh seluruh pimpinan. Sedangkan salinan draf sprindik yang sempat beredar ke publik, ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.
Anggota Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Viva Yoga Mauladi menyampaikan KAHMI ikut memberikan bantuan hukum buat Anas Urbaningrum. Bantuan hukum ini diberikan, karena Anas merupakan salah satu dari sembilan anggota presidium KAHMI periode 2012-2017.
“Sebagai anggota presidium, ketika ada persoalan hukum, sudah menjadi kewajiban KAHMI untuk membantu dari sisi hukum dengan menyediakan tim hukum membantu bekerjsama dengan tim hukum Anas. Ini juga bentuk bantuan moral,” kata Viva yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PAN, itu.
Dari sisi politik, Viva menegaskan, KAHMI tidak ikut campur. Persoalan politik diserahkan kepada Partai Demokrat sendiri. “KAHMI tidak akan intervensi dalam persoalan politik,” tegasnya. Dia menyampaikan KAHMI bukan organisasi politik. Melainkan organisasi cendikiawan dan kekeluargaan yang merangkul seluruh alumni HMI.
(dyn/sof/pri)