Terkait Mutasi Pegawai RS Abdul Manap
JAMBI - Walikota Jambi Bambang Priyanto digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi oleh empat orang mantan pegawai RSUD Abdul Manaf Kota Jambi.
Empat orang pegawai yang menggugat Walikota Jambi tersebut yakni, Pujiati, mantan Koordinator Rawat Jalan, Joko Pitoyo mantan Koordinator IDG, mantan perawat di Poliklinik Bedah Laila dan mantan perawat di Poliklinik Gigi Sarinta.
Melalui penasehat hukum mereka, Saiful Kipli, SH, mereka melayangkan gugatan ke PTUN sesuai dengan nomor gugatan 03/G/2013/PTUN.Jambi tertanggal 30 Januari 2013.
Saiful Kipli yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, Rabu (27/2), mengatakan sejauh ini telah berjalan tiga kali persidangan, namun masih pada tahap pemberkasan. \"Nanti jika pemberkasan sudah dianggap rampung, baru persidangan akan beragendakan pembacaan gugatan,\" kata Saiful.
Menurut Saiful, mereka menggugat Walikota Jambi dikarenakan Surat Keputusan (SK) terkait mutasi empat orang mantan pegawai RSUD Abdul Manaf tersebut, cacat hukum. Salah satunya, kata Saiful, mengenai empat surat yang dikeluarkan dengan tujuan berbeda, namun memiliki nomor surat yang sama.
\"Alasan pemeindahan mereka juga tidak jelas. Kemudian, seharusnya SK definitif dulu dikeluarkan, baru SPT (Surat Pengantar Tugas), namun ini maalah sebaliknya,\" sebut Saiful.
Ditambahkannya, surat mutasi terhadap empat lima orang mantan pegawai RSUD Abdul Manaf tersebut, keluar pada 28 Desember 2012. Lalu pada 30 Januari 2013, keluar surat pengantar dari Dinas Kesehatan Kota Jambi ke tempat tugas yang baru. Lalu pada 5 Februari 2013 lalu, dikeluarkan SK definitif oleh Walikota Jambi.
\"SK itu kita anggap cacat, maka dari itu harus dicabut,\" tegasnya.
Selain empat orang klien Saiful, ada seorang lagi pegawai yang ikut dimutasi, yakni Boby Eka Putra, yang sebelumnya merupakan petugas Poliklinik Penyakit Dalam di RSUD Abdul Manaf. Namun Boby tidak ikut menggugat Walikota Jambi terkait mutasi terhadap dirinya.
Kabag Hukum Kota Jambi Edriansyah terkait gugatan tersebut mengatakan baru akan mempelajari berkas tersebut, setelah berkas gugatan yang di masukkan pihak penggugat ke PTUN dikirim ke Pemkot.
“Sesuai prosedur hukum, semua yang di butuhkan untuk ini sudah kita persiapkan,” kata Edriansyah.
\"Setelah pemanggilan dari PTUN terkait gugatan tersebut, baru kita pelajari isi gugatan tersebut, setelah itu kita siapkan langkah-langkah yang akan kita lakukan selanjutnya,\" jelas Edriansyah.
Dikonfirmasi Sekda Kota Jambi Daru pratomo terkait gugatan tersebut mengatakan mereka boleh saja menggugat pihak pemkot ke PTUN, karena menurutnya itu adalah mereka, akan tetapi suatu saat pihaknya bisa juga memeriksa mantan pegawai RSUD tersebut.
‘’Kenapa mereka begitu berat meninggalkan rumah sakit, what happened?,” kata Daru Pratomo.