Dikatakan Daru Pratomo, gugatan tersebut seolah menjelaskan pihak penggugat tidak ingin meninggalkan RS tersebut karena ada yang suatu alasan yang melatar belakangi mereka. “Ada apa? mutasi tidak ada satupun yang saya rugikan. Tetap sebagai tenaga medis iya, masih di kota iya, tunjangan mereka tetap dapat tunjangan, jadi apa lagi ?,” ujar Sekda.
Dijelaskannya kalau sistem mutasi terhadap pihak penggugat juga sudah dilakukan susuai dengan mekanisme, pihak pemkot sudah memutasi penggugat sesuai pada tempatnya yakni di puskesmas.
Mengenai SK yang cacat hukum Sekda mengatakan, kalau yang tau SK yang di keluarkan cacat hukum, yang mengetahuinya adalah PTUN. “Kalau keberatan ya ke sekda, tapi kalau sudah di ungkit begini bisa saja statu saat kami juga bakal ungkit mereka,” tegas Sekda.
Mengenai SK definitif yang pihak penggugat mengatakan bahwa seharus SPT yang lebih dulu di keluarkan. Daru Pratomo mengatakan itu adalah perpindahan sementara jadi SK lah yang lebih dulu di keluarkan.
“Tidak bisa, SPT disebutkan ini perpindahan sementara menunggu definitif, berbunyi dalam SPT saya itu,” jelasnya.
(cr7)