Calon Bebas Kampanye Terbuka
JAMBI – KPU Merangin telah menetapkan jadwal kampanye untuk empat pasangan cabup-cawabup Merangin. Zona kampanye dibagi empat berdasarkan jumlah Dapil yang ada di Merangin.
Namun, dikhawatirkan rawan terjadinya gesekan antar pendukung masing-masing calon. Sebab KPU tidak membatasi pelaksanaan kampanye terbuka bagi setiap pasangan calon. Dari 12 kali jatah kampanye, pasangan calon diberikan kebebasan untuk melakukan kampanye terbuka sesuai dengan zona masing-masing.
Ketua Panwaslu Merangin, Iron mengatakan, jadwal yang sudah dirilis dan disepakati oleh KPU dan tim kampanye berpotensi terjadi gesekan. Sebab sangat mungkin salah satu kelompok atau simpatisan cabup-cawabup memasuki wilayah lain karena akan mengikuti kampanye jagonya yang di zona lain.
“Potensi terjadinya gesekan itu selalu ada, kita sudah memberikan pandangan kepada KPU agar gesekan itu bisa dihindari,” ujarnya.
Misalnya, pasangan A kampanye akbar di Dapil I Kota Bangko, dan pasangan D kampanye di Dapil II seperti Tabir. Akan ada simpatisan pasangan A dari Dapil II dan sekitarnya mengikuti kampanye akbar di Kota Bangko yang melewatnya, padahal pasangan D kampanye di situ. Otomatis hal ini akan memicu terjadinya gesekan. Apalagi, lanjutnya, tidak mungkin simpatisan tersebut tidak mengenakan atribut jago masing-masing.
“Kampanye akbar ini tidak bisa kita hindarkan. Untuk itu kita berharap kepada KPU agar berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti pihak kepolisian, Pol PP dan lainya,” katanya.
Terpisah, Anggota KPU Merangin, Nanda mengatakan, tempat pelaksanaan kampanye, disesuaikan dengan nomor urut pasangan calon. Pada hari pertama kampanye, pasangan Nasa melakukan kampanye di Dapil I, Syufi di Dapil II, Haji di Dapil III dan Harkad di Dapil IV demikian bergilir seterusnya.
“Silahkan pasangan calon mau melakukan kampanye berdasarkan jadwal tempatnya masing-masing. Tidak kita batasi untuk melakukan kampanye akbar,” ujarnya.
Mengenai potensi terjadinya gesekan, menurut Nanda potensinya sangat kecil karena lokasi kampanye akan berjauhan. Selain itu juga ada kesepakatan dengan semua calon disaksikan Panwaslu, Unsur Muspida dan lainnya untuk menjaga keamanan masing-masing tim.
“Kalau ada gesekan kita kembalikan kepada masing-masing tim untuk bertanggungjawab. Sebelum melaksanakan kampanye, pelaksana dan tim kampanye memberikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Berapa masanya, tempatnya dimana, pihak keamanan akan menganalisa kapasitas tempatnya pelaksanaan kampanye,” jelasnya.
Lantas bagaimana jika simpatisan masing-masing pasangan calon bertemu karena pelaksanaan kampanye akbar dilakukan dihari yang sama meskipun di Dapil yang berbeda?
“Kalau ketemu di jalan lintas kita tidak bisa melarang. Kalau pada tanggal yang sama melaksanakan kampanye disatu Dapil, itu yang kita larang, tapi ini beda Dapil silahkan,” tukasnya.
Sedangkan untuk titik lokasi kampanye disetiap Dapil, tempat yang diperbolehkan untuk memasang atribut kampanye bagi pasangan kandidat calon, dan beberapa hal lainnya ditentukan oleh PPK.
“Untuk lokasi pelaksanaan kampanye di tiap dapil, nanti akan ditentukan oleh PPK, dengan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan setempat,” ujar Rika Eyuma, Anggota KPU Merangin.