Pemprov Dituntut Minta Maaf

Selasa 05-03-2013,00:00 WIB

“Semua gubernur bekerja keras dengan unsur terkait menyelesaikannya melalui jalur musyawarah. Penghujung 2011 lalu, karena penyelesaian sengketa wilayah kalau tak selesai, harus difasilitasi oleh Mendagri, maka Mendagri mengeluarkan Permendagri nomor 44 tentang penengasan batas wilayah sengketa pulau,” katanya.

“Di dalam Permendagri itu, memutuskan pulau berhala masuk Jambi. Namun, setelah itu Provinsi Kepri, Kabupaten Lingga, menolak Permendagri itu dan mengajukan uji materil ke MA. Lalu di MA putuskan membatalkan Permendagri itu dengan alasan betentangan dengan UU pembentukan Kabupaten Lingga dan tata cara penetapan Permendagri sendiri,” sambungnya.

Dengan alasan itu, maka Pemprov Jambi mengambil inisiatif untuk melakukan uji materil UU nomor 31 tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Lingga. “Karena disana dicantumkan selatannya Kabupaten Lingga, disebutkan berbatasan dengan selat Berhala. Maka kita lakukan uji materil,” ungkapnya.

Dengan adanya keputusan MK ini, katanya lagi, pihaknya masih akan melakukan konsultasi mendalam kepada Mendagri. “Kita ke Kemendagri meminta petunjuk atas putusan MK ini. Kita kecewa putusan MK. Secara dejure dan defakto, awalnya adalah milik kita. Kita tunggu jawaban Mendagri. Aspirasi ini akan dibawa ke Gubernur,” pungkasnya.

(wsn) 

Tags :
Kategori :

Terkait