Kasus SPJ Fiktif Setda Kerinci 2009 Senilai Rp 31 M
JAMBI – Dua tersangka kasus dugaan korupsi SPJ fiktif sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kerinci 2009 dengan kerugian Rp 8 miliar, yakni Zulfikar, Bendahara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci dan Tuti Mulyani selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, Senin (4/3) kemarin.
Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh melimpahkan berkas keduanya ke Kejati Jambi.
“Keduanya telah ditahan kemarin,”ungkap Andi Ashari, Kasipenkum Kejati Jambi, kemarin.
“Kedua tersangka diduga membuat SPJ fiktiv pada pengeluaran bagian umum Setda Kerinci, yaitu uang makan minum, SPPD, sewa gedung dan pembayaran majalah,”tambah Andi.
Masih menurut Andi, keduanya akan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 junto pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999jungto pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP.
“Mereka ditahan di Lapas Kelas 2 A Jambi,”tukas Andi.
Sementara itu, Kepala Kejari Sungaipenuh Agus Widodo mengungkapkan proses penyelidikan dan penyidikan memerlukan waktu yang cukup untuk mendapatkan data yang valid dan mendukung. “Makanya lama, tapi sekarang sudah di Kejati kasus SPPD fiktifnya,” ungkap Agus kemarin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada tahun 2009 anggaran yang dikucurkan untuk Bagian Umum, Setda Kabupaten Kerinci berjumlah lebih kurang Rp 31 miliar.
Kemudian ada temuan BPK sebesar Rp 8 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. Disebutkan, ada empat item yang diduga bermasalah tersebut, seperti biaya makan minum dan SPPD fiktif.
(wne/dik)