JAMBI – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Polda Jambi, berkas Kurnia Yuniarti, istri anggota DPRD Provinsi Yopi Mutholib, dilimpahkan ke Kejati Jambi. Pantauan koran ini di lapangan, tersangka Kurnia Yuniarti, Istri dari anggota DPRD Provinsi Yopi Mutholib datang ke Kejaksaan Tinggi (kejati) Jambi sekitar pukul 10.30 Wib mengenakan baju berwarna Orange.
Pemeriksaan tersangka dan barang bukti di Kejati Jambi berlangsung sekitar 5 jam dan pada pukul 15.30 WIB tersangka keluar.
Andi Ashari, Kasi Penkum Kejati Jambi saat dikonfirmasi mengatakan pelimpahan tersangka merupakan pelimpahan tahap II yaitu pemeriksaan tersangka beserta barang bukti.
\"Untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dan ancaman 4 tahun penjara,\" ungkapnya kepada sejumlah wartawan
Kasi Penkum juga menyebutkan untuk ancaman 4 tahun penjara tersangka tidak bisa ditahan, “ Kalau ancaman penjara lebih dari 5 tahun tersangka bisa kita tahan,” tandasnya
Setelah diperiksa dari pihak kejati tersangka yang memakai baju berwarna Orange ini langsung menuju pagar belakang kejati dan langsung memasuki mobil yang sudah parkir dibelakang kantor kejaksaan.
Sebelumnya Kurnia Yuliati dilaporkan Wira Budi atas kasus penipuan. Karena Yulia Kurniati dituduh telah memberikan cek kosong senilai Rp 2 miliar. Cek itu dipecah menjadi empat lembar dengan nominal per lembar cek Rp 500 juta.
Kasus ini bermula dari majunya Yopi – Sapto Eddy di Pilbup Tebo. Keduanya bersepakat membagi biaya kampanye dan pemenangan. Dimana Yopi membayar dengan uang cash, sementara Sapto memberikan beberapa sertifikat tanah untuk dijual dan dijadikan biaya kampanye.
Sapto memberi surat kuasa kepada Yopi untuk menjual tanah-tanahnya. Surat kuasa tersebut ditandatanani Sapto diatas materai dan ada beberapa saksi. Lalu tanah tersebut laku dan dibeli oleh Wira Budi sekitar Rp 2 M. Karena saat itu kalah pilkada, setelah terjual, Sapto malah menolak menandatanangani surat balik nama sertifikat-sertifikatnya kepada Wira Budi (pembeli).
Wira Budi meminta uangnya kembali kepada istri Yopi. Dan istri Yopi memberikan cek kepada Wira Budi, namun dengan syarat, Wira Budi harus mengembalikan sertifikat tanah yang sudah ada padanya. Wira Budi tidak memberikan sertifikat tahan tersebut, sehingga Istri Yopi memblokir cek yang telah diberikannya.
Yopi melaporkan Sapto ke Polda atas dugaan penipuan, dan tiga hari setelahnya, Sapto melaporkan Yopi atas dugaan penggelapan sertifikat. Tidak itu saja, Wira Budi juga melaporkan istri Yopi atas dugaan penipuan (cek kosong).
Yopi sendiri, saat dikonfirmasi Jambi Ekspres beberapa waktu lalu mengatakan, siap menjalani proses hukum yang ada.
“Kita ingin ini dibuktikan dipengadilan,”ungkapnya singkat.
(wne/ded)