Sedangkan keterangan dari Bayu dia diserempet dengan mobil terlebih dahulu baru di keroyok.
“Saya diserempet dulu pake mobil, pengawal turun dan langsung mukul, saya dipijak-pijak, yang mukul pengawal HBA dan Satpol PP, muka saya ditinju, gigi tengah atas saya patah kena tinju. Padahal saya cuma berdiri didekat spanduk, saya minta kasus ini di usut tuntas, cari pelakunya sampai dapat”, katanya.
Sementara itu keterangan dari Mayasari bahwa dirinya ditampar oleh oknum pengawal gubernur. “Saya ditampar, pelakunya dari dalam mobil, mobil itu di belakang mobil HBA, ya pengawal HBA lah, maksud saya ingin nyelamatkan suami say yang dikeroyok, tapi saya kena tampar,” katanya.
Sementara itu pengacara ketiga korban pengeroyokan Adari dan Deni Irawan dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBHRI) mengatakan bahwa punya bukti rekaman video pengeroyokan ketiga korban tersebut, “Kita punya bukti rekaman video pengeroyokan itu, dan akan kita serahkan ke polisi sebagai bukti pengeroyokan tersebut, proses selanjutnya tergantung penyidikan inikan baru pemeriksaan tahap awal,” kata Adari.
Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, di kesempatan berbeda mengaku sangat menyayangkan adanya insiden tersebut. “Saya sangat sayangkan. Itu anarkis. Beliau (HBA, red) kan pejabat negara yang harusnya dilindungi. Ada protap dalam pengamanan. Informasinya yang saya dapat mobilnya dihadang dan dikejar. Itu tak seharusnya dilakukan,” terangnya.
“Kita kan orang melayu, orang timur. Beliau (HBA, red) sudah hadir di persidangan itu kan sangat luar biasa. Kalau orang melayu, harusnya tak begitu memperlakukan orang. Seandainya keluarga kita dibegitukan, wajar kan orang marah. Itu hanya pembelaan. Beliau itu pejabat negara. Bayangkan seandainya orang tua kita dikejar begitu, apa emangnya itu,” sambungnya.
Terkait ancaman pendemo yang akan melaporkan kejadian itu ke Polda? Dia mengatakan itu hak dari pendemo. “Itu hak mereka melapor dan kita haknya menjawab. Seharusnya pejabat negara bukan dilindungi pemprov saja, namun juga Polda. Saya rasa kepolisian paham soal protap perlindungan terhadap pejabat,” ungkapnya.
Menurutnya, hadirnya orang nomor satu di Provinsi Jambi dalam persidangan itu sudah sangat luar biasa. “Beliau hadir atas panggilan hati nurani. Secara prosedural tak ada undangan. Karena inisiatif beliau. Yang disidang mantan pimpinan beliau. Jadi beliau buktikan semua orang sama di mata hukum,” sebutnya.
“Beliau mau menyampaikan pesan secara tak langsung, bahwa di mata hukum semua sama dan tak ada yang kebal. Jadi sudah sepantasnya kita melakukan hal yang sama seandainya sidang menginginkan kita untuk hadir,” pungkasnya.
(wsn/cr8)
Sekda Provinsi Jambi, Ir Syahrasaddin, di kesempatan berbeda mengaku sangat menyangkan adanya insiden tersebut. “Saya sangat sayangkan. Itu anarkis. Beliau (HBA, red) kan pejabat negara yang harusnya dilindungi. Ada protap dalam pengamanan. Informasinya yang saya dapat mobilnya dihadang dan dikejar. Itu tak seharusnya dilakukan,” terangnya.
“Kita kan orang melayu, orang timur. Beliau (HBA, red) sudah hadir di persidangan itu kan sangat luar biasa. Kalau orang melayu, harusnya tak begitu memperlakukan orang. Seandainya keluarga kita dibegitukan, wajar kan orang marah. Itu hanya pembelaan. Beliau itu pejabat negara. Bayangkan seandainya orang tua kita dikejar begitu, apa emangnya itu,” sambungnya.
Terkait ancaman pendemo yang akan melaporkan kejadian itu ke Polda? Dia mengatakan itu hak dari pendemo. “Itu hak mereka melapor dan kita haknya menjawab. Seharusnya pejabat negara bukan dilindungi pemprov saja, namun juga Polda. Saya rasa kepolisian paham soal protap perlindungan terhadap pejabat,” ungkapnya.
Menurutnya, hadirnya orang nomor satu di Provinsi Jambi dalam persidangan itu sudah sangat luar biasa. “Beliau hadir atas panggilan hati nurani. Secara prosedural tak ada undangan. Karena inisiatif beliau. Yang disidang mantan pimpinan beliau. Jadi beliau buktikan semua orang sama di mata hukum,” sebutnya.
“Beliau mau menyampaikan pesan secara tak langsung, bahwa di mata hukum semua sama dan tak ada yang kebal. Jadi sudah sepantasnya kita melakukan hal yang sama seandainya sidang menginginkan kita untuk hadir,” pungkasnya.
(wsn)