JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembangkan kasus dugaan suap terkait kuota impor daging sapi ke arah delik pencucian uang. Salah satu tersangka kasus tersebut, yakni Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
\"Penyidik KPK menemukan bukti-bukti yang mengarah ke TPPU yang dilakukan oleh tersangka AF,\" kata Juru Bicara KPK Johan Budi S.P di kantornya kemarin.
Tadi malam penyidik KPK telah menyita empat mobil milik Fathanah. Yakni, Toyota FJ Cruiser, Toyota Alphard, Toyota Prado, dan Mercedez-Benz. Mobil-mobil tersebut lantas dibawa ke Gedung KPK.
Terhadap Fathanah, KPK mengenakan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam kasus suap impor daging sapi, KPK menetapkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Nama Luthfi terseret setelah pada Selasa (29/1) KPK menangkap tangan Ahmad Fathanah, orang dekat Luthfi, yang menerima Rp 1 miliar dari dua direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Fathanah, Juard, dan Arya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tuduhan pencucian uang tersebut akan terus dikembangkan. \"Tentu ini masih kita kembangkan terus, karena ada dugaan juga dana ini mengalir ke tempat-tempat yang lain. Ini masih dikembangkan,\" katanya.
Menurut Johan, penyidik telah mengoleksi sejumlah temuan baru yang didapatkan pada saat penggeledahan. Dalam kasus suap impor daging, KPK telah menggeledah kantor importer daging PT Indoguna Utama, rumah milik tersangka, serta ruang kantor tersangka di Gedung DPR.
Kemarin KPK masih memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut. KPK kemarin memeriksa Maharany Suciono, seorang mahasiswi yang berada satu kamar dengan Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien saat KPK menggelar aksi tangkap tangan. Usai diperiksa sekitar 3 jam, perempuan yang biasa dipanggil Rany tersebut kemarin enggan memberikan keterangan kepada wartawan.
Untuk kali kedua, KPK juga memeriksa Ridwan Hakim, putra keempat dari Ketua Majelis Syura PKS Hilmi Aminudin. Setelah diperiksa sepuluh jam, Ridwan juga enggan berbicara ke media.
(sof)