Terkait Penetapan Timsel KPU Kabupaten/Kota
JAMBI-Internal KPU Provinsi Jambi terbelah pasca penetapan timsel anggota KPUD untuk tujuh KPUD Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi.
Buntutnya, independensi KPU Provinsi Jambi sebagai penyelenggara pemilu professional dipertanyakan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Front Masyarakat Pro Demokrasi (FMPD).
Dalam aksi yang digelar di Kantor KPU Provinsi Jambi kemarin (06/02), demonstran menuding proses pembentukan tim seleksi KPU untuk tujuh kabupaten/kota di Jambi tidak sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinator Lapangan FMPD, Arief Hermanto menyebutkan, dalam pembentukan timsel ini, KPU tidak melakukan mekanisme rapat pleno yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pembentukan timsel ini ada unsur nepotisme. Karena isteri Ketua KPU Jambi, M Yasir Arafat menetapkan istrinya Nisaul Fadilah, dan istri Kasrianto anggota KPU Jambi, Nurhasanah sebagai tim seleksi anggota KPU untuk Muarojambi,” ujarnya.
FMPD juga mempersoalkan keterlibatan oknum anggota KPU dalam politik praktism baik sebagai sebagai calon bupati ataupun DPD RI. “KPU Provinsi Jambi sangat kental dengan politik praktis, sehingga dikhawatirkan akan dijadikan alat dalam memainkan perangkat Pemilu yang lain dan ini jelas merupakan pelanggaran,” katanya.
Untuk itu, ia meminta agar hasil rapat tentang pembentukan timsel KPU untuk tujuh KPU Kabupaten/Kota di Jambi dibatalkan, meminta kepada KPU RI menindak tegas oknum-oknum di tubuh KPU Provinsi Jambi Jambi.
Kemudian juga meminta kepada Bawaslu Jambi agar memecat oknum anggota KPU Jambi yang teridentifikasi maju sebagai Calon Bupati Kerinci serta tembusannya disampaikan ke Bawaslu RU dan KPU pusat. Juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan memberhentikan anggota KPU Jambi yang terlibat pencalonan DPD dan calon bupati.
Terakhir meminta agar Kasrianto, Yasir Arafat dan Azhar Mulia mengundurkan diri sebab tidak independen lagi selaku penyelenggara Pemilu yang nyata-nyata terbukti melakukan pelanggaran dan menggunakan fasilitas negara (KPU) sebagai anggota KPU Jambi.
Setelah melakukan orasi dan membakar ban di halaman kantor KPU masa juga menyampaikan aspirasi ke kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi, Kasrianto mengatakan, aksi ini karena ketidakpuasan salah satu komisioner KPU, Fahmi terkait timsel yang terpilih. “Fahmi merasa kalah dalam pembentukan timsel ini, karena orang yang diharapkannya tidak masuk dalam timsel, makanya dia menggerakkan masa,” sebutnya.
Ia juga menyebutkan, pleno yang dilakukan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. “Awal pleno diikuti lima komisioner, tapi setelah magrib Fahmi dan Nuraida Fitri Habi tidak lagi hadir rapat pleno, kita hubungi, sampai dijemput ke rumah, ternyata tidak ada. Rapat pleno tetap dilanjutkan. Sebenarnya dia juga melanggar kode etik, karena berupaya menggagalkan pleno,” jelasnya.
“Tapi pagi Fahmi juga ke Jakarta pukul 07.30 mau melaporkan kami KPU pusat, DKPP terkait ini,” sambungnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi menanggapi aspirasi FMPD tersebut mengatakan, proses demokrasi harus transparan dan terbuka. “Ini menjadi ranah KPU Provinsi Jambi, Bawaslu belum menerima sepucuk surat pun terkait pembentukan timsel,” katanya.