Kasus Damkar Tebo
JAMBI- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Kabupaten Tebo dengan terdakwa Madjid Mu’az, kembali digelar Pengadilan Tipikor, Jambi, Rabu (6/3) kemarin. Sidang beragenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Dalam pembacaan Pledoinya, Madjid Mu’az bersumpah bahwa dirinya tidak pernah menerima sepersenpun dana baik sebelum maupun sesudah pengadaan mobil Damkar tersebut.
Terkait dirinya menganti dana yang diduga kerugian Negara dari selisih harga sebesar Rp 945.621.361 hanya didorong oleh rasa tanggungjawab moral dirinya, walaupun dirinya sendiri sampai saat ini tidak tahu pasti siapa sebenarnya yang memproleh keuntungan meteri dari proyek pengadaan Mobil Damkar tersebut.
Terdakwa juga memohon kepada Majlis Hakim supaya dirinya dapat dibebaskan dari hukuman dalam perkara dirinya. “Karena sesuai dengan apa yang telah terungkap dalam persidangan, bahwa saya tidak lebih dari sekedar korban kebijaksanaan atasan, yaitu Mentri Dalam Negeri melalui Radiogram No: 027/1496/OTDA,”ungkap Madjid.
Kuasa hukum terdakwa juga menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55ayat 1 ke-1 KUHP.
Lebih lanjut kuasa hukum terdakwa juga mengatakan, supaya hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”Atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan Hukum yang didakwa JPU,”ungkap Amin Ibrahim, kuasa hukum Majid.
Menurut Amin, unsure memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalah gunakan wewenang dan merugikan uang Negara tidak terpenuhi dalam kasus ini.
”Ketiga unsur pokok ini tidak terbukti dan kita bantah dalam Pledoi,” ujar Amin.
(ded)