Lagi, KPK Sita Aset Jenderal Djoko

Selasa 19-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA -  Irjen Djoko Susilo tampaknya tidak terlalu gundah dengan berbagai asetnya yang disita KPK. Tak ada ekspresi kesedihan di wajahnya saat dia kembali diperiksa oleh KPK kemarin. Saat ditanya wartawan apa pendapatnya tentang penyitaan itu, Djoko Susilo hanya menebar senyum.

                Entah apa maksud dari senyuman itu, yang pasti berbagai pertanyaan tentang aset miliknya tak ada satupun yang dijawab. Mimik itu dia tunjukkan saat datang pukul 10.00 dan keluar dari gedung KPK 7 jam kemudian. Mantan Kakorlantas itu memilih untuk terus berjalan menuju kendaraan tahanan.

                Padahal, Jubir KPK, Johan Budi baru saja mengumumkan penyitaan lagi terhadap asetnya. Yakni, dua buah bangunan dan tanah di Desa Kumpai, Kecamatan Jalancagak dan Desa Cirangkong Kecamatan Cijambe, Subang, Jawa Barat. \"Luasnya sekitar 20 -  25 hektar. Lokasinya, daerah peristirahatan,\" ujarnya.

                Seolah tiada hari tanpa penyitaan aset milik Djoko Susilo. Minggu (17/3) KPK mengumumkan telah menyita rumah dan tanah di Bali. Sebelumnya, Sabtu (16/3) institusi pimpinan Abraham Samad itu juga menyampaikan sudah mengamankan enam bus pariwisata milik mantan Gubernur Akpol tersebut.

      Tidak hanya itu, empat mobil mewah dan tiga SPBU di kawasan Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, di Jalan Raya Ciawi, Bogor, dan Jalan Arteri Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah ikut disita.

      Jauh sebelumnya, KPK terlebih dahulu menyita enam rumah yang tersebar di Jalan Prapanca, Kebayoran Baru Jakarta Selatan; Perumahan Pesona Khayangan Mungil I Blok E Nomor 1, RT 001/RW 029, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok. Rumah di Jalan Elang Mas Blok C3, Jagakarsa, Tanjung Duren, Jakarta Selatan;

      Lantas, di Jalan Cikajang Nomor 18, Kelurahan Petogogan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan hunian di Jalan Leuwinanggung RT 01/08 Nomor 69, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

      Di Solo ada tiga rumah yang tersebar di Jalan Sam Ratulangi Nomor 16, Kampung Gremet Manahan; Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 70, Kelurahan Sondakan, Kecamatan Laweyan; dan Jalan Warga Kampung Taman Nomor 36.

      Berikutnya, ada dua rumah di Jogjakarta yang terletak di Jalan Langenastran Nomor 7 Kecamatan Kraton, dan di Jalan Patehan Lor Nomor 34 dan 36, Kecamatan Kraton. Rumah Djoko di Perumahan Klaster Golf Residence Blok C Nomor 12, Graha Candi Golf, Kota Semarang juga ikut dipasangi plang sita oleh penyidik.

      Tambahan dua bangunan di Subang itu membuat total aset Irjen Djoko yang disita KPK sudah lebih dari 35 aset. Seperti yang dinyatakan sebelumnya, Johan menyebut kalau pihaknya belum selesai mengusut semua aset. \"Total nilai aset yang sudah disita mencapari Rp 60 - 70 miliar,\" imbuhnya.

                Lebih lanjut dia menjelaskan kalau aset-aset tersebut bakal didata untuk modal ke pengadilan. Dalam artian, kalau hakim meminta ada ganti rugi dalam kasus yang membelit Djoko, KPK sudah siap data. Sebaliknya, kalau hakim ternyata memutus tidak bersalah, semua aset bakal dikembalikan.

      \"Disita bukan berarti di rampas. Maksudnya, jangan sampai dijualbelikan dulu hingga ada keputusan hakim,\" tuturnya. Penyitaan demi penyitaan akan dilakukan KPK sepanjang diperlukan. Johan meyakinkan kalau semua itu dilakukan dalam konteks pengusutan kasus semata. Nanti, Djoko akan diminta membuktikan darimana kekayaannya berasal.

      Dia juga menegaskan kalau penyitaan yang dilakukan merupakan hal biasa. Johan menyampaikan hal itu karena ada pernyataan seolah-olah KPK hanya menyita aset DS. Dia memastikan KPK tak pernah pilih kasih terhadap tersangka kasus korupsi. Lantas, disebutkannya beberapa tersangka lain yang bernasib sama seperti Djoko.

      Seperti harta milik tersangka pengaturan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Ada juga kekayaan milik terdakwa DPID Wa Ode Nurhayati, hingga milik M. Nazaruddin. Mengenai banyak sedikitnya harta tersangka yang disita, Johan menyebut disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

      \"Khusus untuk DS (Djoko Susilo) kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 100 miliar. Tidak benar kalau penyitaan hanya dilakukan pada tersangka DS,\" jelas Johan. Kalau pidak Djoko Susilo keberatan, Johan mempersilahkan untuk menyelesaikannya melalui jalur hukum.

Tags :
Kategori :

Terkait