KERINCI - Tersangka kasus dugaan korupsi SPJ dan SPPD fiktif setda Kerinci tahun 2009 dengan kerugian negara Rp 8,4 miliar tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Agus Widodo Senin (18/3) kemarin.
Menurutnya dua tersangka yakni mantan Kepala Bagian Umum Setda Kerinci Tuti Mulyani dan Bendahara Umum Setda Kerinci Zulfikar telah dilimpah tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Dan saat ini tinggal menunggu pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jambi. \"Tidak tertutup kemungkinan tersangkanya bertambah saat sidang di Jambi,\" ujarnya.
Kasus SPJ dan SPPD fiktif ini diduga melibatkan pejabat-pejabat tinggi Pemerintah Daerah Kabupaten Kerinci, termasuk Bupati Kerinci yang menjabat saat itu.
Soni Irawan, Ketua LSM Geger yang melaporkan kasus tersebut ke KPK dan kemudian direkomendasikan KPK untuk ditangani Kejaksaan Tinggi Jambi tahun 2010 lalu mengatakan, kasus SPJ dan SPPD fiktif itu terjadi ketika masa kepemimpinan Bupati Fausi Siin. Menurutnya Fausi Siin menikmati uang SPJ dan SPPD fiktif sebesar Rp 1,7 miliar.
Kemudian SPJ dan SPPD fiktif itu dilanjutkan oleh Bupati Murasman. “Yang mengeset SPJ fiktif itu Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda Makruf Kari dari Januari hingga September 2009, kemudian dilanjutkan Dasra dari September hingga Desember 2009,” ujarnya.
“Diset di Hotel Abadi Jambi bulan Desember 2009 atas perintah Murasman. Hadir disitu Makrufkari, Dasra, Sutan Makmur, Matnur, Tuti dan Zulfikar,” bebernya lagi.
Menurutnya, modus yang dilakukan dengan cara membuat SPJ fiktif untuk ATK, konsumsi dan SPPD fiktif. “Seperti bon ATK di Toko Citra dan bon nasi di Rumah Makan Minang Soto. Tanda tangan toko tersebut dipalsukan. Kemudian perjalanan dinas Murasman ke Jakarta, ke Manado, lalu perjalan Dinas Wakil Bupati Rahman. Sekda Makruf Kari dan Ketua PKK Daruli Murasman direkayasa, padahal tidak ada perjalanan dinas itu, tapi laporannya ada,” ucapnya
Uang SPJ dan SPPD fiktif itu salah satunya diduga dipergunakan untuk biaya syukuran pelantikan Murasman menjadi Bupati Kerinci tahun 2009 lalu. “Uang untuk syukuran itu diambil Monadi, anak Murasman dengan Tuty Mulyani sebesar Rp 605 juta,” bebernya.
Dikatakannya, Bendahara yang terlibat dalam SPJ dan SPPD fiktif itu adalah Zulfikar, dari Januari hingga April 2009, kemudian Matnur dan Sutan Makmur. “Kabag Umumnya Tuti Mulyani,” ujarnya.
Kasus tersebut kata Soni merupakan temuan BPK RI tahun 2010 dengan kerugian negara Rp 8,4 miliar.
(dik)