KPK Buru Aset Ustad Luthfi

Rabu 27-03-2013,00:00 WIB

JAKARTA -Jeratan pasal pidana terhadap mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq makin berat. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dia dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kini, asset-aset Luthfi mulai dibidik.

                Kepastian itu disampaikan juru bicara KPK Johan Budi usai pertemuan dengan utusan Pemerintah Jerman kemarin di gedung KPK. \"Penyidik menduga yang bersangkutan (Luthfi) juga melakukan tindak pidana pencucian uang. Dia sudah ditetapkan tersangka sejak kemarin (25/3),\" terangnya.

                Luthfi diduga melanggar poasal 3, 4, dan 5 dalam UU nomor 8 tahun 2010 tentang Money Laundering. Ketiga pasal tersebut mengatur soal pengalihan (pasal 3), menyamarkan atau menyembunyikan (pasal 4), dan menerima transfer atau pembayaran (pasal 5) harta kekayaan hasil tindak pidana. Juga, pasal 55 KUHP tentang membantu melaksanakan perbuatan pidana.

                Luthfi menjadi tersangka setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah yang kedapatan membawa uang suap senilai Rp 1 miliar. Meski uang tersebut belum sampai ke Luthfi, KPK sudah berani menetapkan dia sebagai tersangka. Penetapan status tersangka pencucian uang pun menimbulkan sejumlah pertanyaan.

                Terutama, apa penyebab Luthfi dijerat juga dengan UU tersebut. Beberapa pihak menduga, Luthfi sudah menerima dan mengalihkan uang suap sebelum penangkapan Ahmad Fathanah. Saat ditanya mengenai dugaan tersebut, Johan hanya tersenyum. Dia tidak membantah, namun, juga tidak membenarkan dugaan tersebut.

                Dengan penetapan tersangka itu,KPK mulai memburu aset-aset Luthfi yang diduga terkait dengan suap dan korupsi. Sejumlah aset sudah mulai dibidik. Namun, Johan enggan mengungkapkan aset apa yang dibidik oleh KPK.

                Seharian kemarin, Luthfi dicecar pertanyaan oleh penyidik KPK. Mobil tahanan yang membawa dia ke KPK datang sekitar pukul 09.30. Luthfi baru keluar sekitar pukul 16.15 bersama pengacaranya, Zainudin Paru. Seperti biasa, Luthfi bungkam saat ditanya wartawan soal kasusnya.

                Zainudin yang juga ditanya soal pemeriksaan kemarin mengatakan, kliennya ditanya seputar pertemuan di Medan. Luthfi mengaku jika pertemuan di medan murni untuk mencocokkan data yang dimiliki pengusaha importer daging sapi dengan data yang dimiliki Kementan.

                Dalam pertemuan itu, selain Luthfi, hadir Menteri Pertanian Suswono dan Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Diman. Dalam pemeriksaan kemarin, Luthfi hanya mengaku jika pertemuan itu membahas data potensi sapi lokal. \"Pertemuan hanya berlangsung kurang dari 20 menit,\" ujar Zainudin.

                Pertemuan tidak berlangsung lama karena Mentan membantah keras data yang disodorkan Maria. Pertemuan sengan Maria, menurut Zainudin bisa dilakukan di mana saja. Kebetulan Medan yang dipilih karena Mentan juga memiliki agenda di sana.

(byu)

Tags :
Kategori :

Terkait