Sementara itu, beberapa kasus penangkapan kayu yang telah dilakukan beberapa watku lau oleh Sporc Jambi sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. Para cukong kayu belum ada satupun yang ditangkap.
Pasca penangkapan kayu illegal yang diangkut truk PS dengan nomor polisi BH 8549 MC , sampai saat ini tidak ada tersangka yang ditetapkan.
Diungkapkan A Bestari, Kasi Penyidikan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Senin (20/5) kemarin, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap supir. Dimana surat pemanggilan sopir tersebut sudah resmi ditandatangani.
“Keterangan dari sopir ini nanti akan berguna untuk mengetahui siapa pemilik kayu sebenrnya,”ungkapnya.
(wne/fth/cr12)