JAKARTA -\" Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyerahkan berkas hasil verifikasi perbaikan berkas bacaleg (bakal calon legislatif) kepada seluruh partai politik peserta pemilu. DCS itu juga akan dipublikasikan pekan ini. Masyarakat diminta untuk memberikan masukan terhadap hasil verifikasi bacaleg yang akan disusun dalam daftar calon sementara (DCS) itu.
\"Masukan itu untuk memastikan bahwa seseorang yang ada dalam DCS ini betul-betul memenuhi syarat atau tidak. Bantuan masyarakat sangat kami butuhkan,\" ujar Hadar Navis Gumay, komisioner KPU, di kantornya, Jakarta, kemarin (9/6).
Hadar menyatakan, masyarakat tentu lebih tahu rekam jejak caleg yang resmi ditampilkan di DCS pada 13 Juni nanti. Masyarakat bisa mengetahui setiap nama caleg di setiap kantor KPU, atau langsung mengakses situs resmi KPU. \"Masyarakat tentu lebih mengenal. Kemungkinan ada hubungan tetangga sehingga bisa melaporkan,\" ujarnya.
Masukan masyarakat soal DCS dinilai sangat penting. Menurut Hadar, hal itu disebabkan keterbatasan KPU dalam memverifikasi berkas perbaikan bacaleg. KPU hanya memeriksa kelengkapan dokumen. Kebenaran dokumen setiap bacaleg sulit ditelusuri karena waktu yang sangat terbatas. \"Kami kan pada dasarnya memeriksa dokumen saja. Kalau caleg bohong soal dokumen itu, kami juga susah,\" kata Hadar.
Meski begitu, Hadar menyatakan bahwa dalam verifikasi sejak 22 Mei lalu, pada praktiknya KPU juga memverifikasi faktual untuk beberapa kasus. Misalnya, jika KPU menemukan surat kesehatan yang kurang meyakinkan atau soal dokumen pengganti ijazah yang hilang, hal tersebut dikroscek ke instansi terkait. \"Tapi, itu sedikit. Tidak banyak,\" imbuhnya.
Karena itu, guna memastikan kebenaran data calon, KPU sangat mebutuhkan peran aktif masyarakat. KPU memberikan waktu untuk pengaduan masyarakat tanggal 13 hingga 27 Juni 2013. Untuk memudahkan, nama-nama bakal calon anggota legislatif yang lolos dalam DCS akan diumumkan di website KPU maupun media cetak. Masyarakat diminta untuk menyampaikan identitas jelas saat memberikan masukan atau aduan yang berkaitan dengan rekam jejak caleg. \"Lebih bagus lagi kalau disertai bukti,\" ujarnya.
Hadar mengatakan, hasil verifikasi yang dilakukan KPU memang terdapat bakal caleg yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga tidak bisa ditetapkan dalam DCS. Sayang, dia enggan mengungkap berapa banyak nama yang TMS tersebut. Hadar memastikan, terhadap nama yang tidak lolos DCS, partai tidak bisa mengajukan calon pengganti.
\"Kalau ada parpol yang ternyata calon perempuannya yang semula cukup ternyata ada yang TMS, akibatnya di dapil itu kekurangan (syarat 30 persen perempuan). Itu berarti daftarnya juga TMS. Semua (di satu dapil itu) tidak bisa (dicalonkan),\" tandasnya.
(bay/c4/fat)