Kita tidak ingin terjadi “pembunuhan lalu lintas” karena disebabkan “para pelaku” memang belum pantas mengendarai dan “orang tua” tidak bertanggungjawab.
Sudah semestinya, hukum dapat menjawab persoalan ini agar peristiwa tidak terulang kembali.
(Penulis adalah pengacara dan pengamat hukum )