Mahasiswa Minta FR Disanksi

Jumat 10-01-2014,00:00 WIB

Gelar Aksi Demontrasi di IAIN

JAMBI- Belasan mahasiswa IAIN STS Jambi, Kamis kemarin (09/01), menggelar unjuk rasa di Rektorat IAIN Mendalo. Pengunjuk rasa menuntut dosen berinisial FR yang  diduga melakukan pelecehan terhadap CA, mahasiswi Fakultas Tarbiyah semester tujuh, diberi sanksi.

Bahkan, mahasiswa ini mengancam akan terus menggelar unjuk rasa hingga adanya kejelasan mengenai tindakan yang lakukan di seorang dosen inisial FR tersebut.

‘‘Kita minta rektorat segera menyelesaikan kasus ini.  Kita mendengar tindakan yang dilakukan si FR, tindakannya sudah berulangkali dilakukan, tidak hanya pada CA. Ya, kenapa mencium itu dilakukan seorang dosen, yang seharusnya panutan bagi kami mahasiswa dan tindakannya tersebut sudah mencoreng nama baik intitusi,’‘  ujar salah seorang pendemo.

Menurut pendemo seharusnya tindakan seperti itu tidak layak dilakukan FR. Untuk itulah, rektorat  harus  segera mengambil langkah tegas. Pertemukan  kedua belah pihak, agar klarifikasi itu bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

‘‘Pertemukan kedua belah pihak itu. Kita minta juga FR turun dari jabatannya. Karena dianggap sangat tidak layak. Apalagi lembaga yang dipimpinnya menyangkut pengabdian masyarakat. Kampus tentunya lebih dipermalukan,’‘ kata pendemo.

FR ketika dikonfirmasi koran ini  mengatakan, apa yang dituduhkan terhadap dirinya tidak benar sama sekali, dan itu merupakan fitnah, serta upaya merobohkan dirinya dari jabatan ketua LP2M.

Menurutnya, fitnahan seperti ini kan bahaya, dan merugikan dirinya. ‘‘Jujur, saya kan cuma megang kepalanya saja. Jauh dipikiran saya untuk berbuat seperti itu, apalagi dia CA itu mahasiswa saya. Astaghfirullah, kenapa fitnah itu dilakukan,’‘ elaknya.

Saat ditanyai upaya hukum yang akan ditempuh terhadap pencemaran nama baiknya,  FR akan melihat seperti apa nanti langkahnya.

‘‘Ya, kit a lihat nantilah. Saya belum memikirkannya. Mau dituntut, dia (CA,red) mahasiswa saya. Jadi serba salah. Tapi ini jadi pelajaran dan kita ambil hikmahnya. Biarlah kita jadi korban untuk sementara ini,’‘ ujarnya.

Wakil Rektor III Ahmad Husein Ritonga, menyatakan, dirinya akan terus menempuh upaya penyelesain. Dimana sebelumnya pada 30 Desember 2013, sebenarnya telah ditemukan dengan Rektor.

‘’Mahasiswi itu mengadu ke saya secara lisan. Tapi jika tidak puas, silahkan dilaporkan tertulis. Silahkan mengadu ke Rektor. Kita tidak ingin mendengar sebelah pihak. Dan FR sudah kita tanya kok, terkait upaya penciuman itu, dan FR mengatakan tidak melakukannya,’‘ sebut Ahmad.

Terkait tuntutan pendemo, dirinya mengatakan, untuk menyelesaikan problem ini, butuh waktu dikarenakan CA saat ini di lokasi kukerta. Sehingga kedua belah pihak belum bisa dipertemukan, untuk mengambil keputusan, karena keterangan masih terbatas.

‘‘Ya, kita akan cari titik terang, sehingga kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini. Harus dipulihkan, karena menyangkut nama baik institusi. Tapi, jika tidak melakukan, FR bisa menuntut balik. Karena terkait pencemaran nama baik,’‘ katanya.

Intinya, menurutnya secepatnya dan sesegera mungkin akan diselesaikan, biar permasalahan ini, tidak berlarut-larut. Tapi, jika memang benar dilakukan. Untuk menjatuhkan sanksi ada aturannya. Tidak bisa serta merta FR dikeluarkan begitu saja, sesuai tuntutan pendemo.

Tags :
Kategori :

Terkait