‘‘Kita lihat aturan dan norma hukum yang berlaku. Tapi itupun harus dibutikan secara hukum.
Sementara itu, mahisiswi yang bersangkutan (CA-red), saat dikonfirmasi melalui ponsel, enggan memberikan komentar perihal tindak pelecehan yang dilakukan kepadanya.
(cr15)