(Aspek Edukasi Politik Pemilih)
Oleh: Syafrial, SH., MSc.RD
Pemilihan Umum Legislatif 2013 – 2018 tidak sampi tiga bulan lagi. Berbagai pihak telah melakukan persiapan dan upaya demi menyosong momen yang bersejarah tersebut dan tidak ketinggalan animo masyarakat kota Jambi yang besar diwarnai oleh semangat mereka untuk mengusung para jagoan kesayangan.
KPU Kota Jambi sendiri telah melakukan beberapa tahapan pelaksanaan sehubungan dengan agenda ini, diantaranya adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih serta penetapan daftar calon tetap anggota DPRD Kota.
Belajar dari proses yang sama dengan Pilwako Kota Jambi beberapa waktu yang lalu, terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih, ada poin yang perlu di review dan digarisbawahi. Dalam peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pedoman Tatacara Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, tepatnya pada pasal 32 ayat 1, dinyatakan bahwa “Untuk keperluan pemeliharaan Daftar Pemilih Tetap sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23, dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, tidak dapat diadakan perubahan, kecuali terdapat pemilih yang meninggal dunia”.
Sengaja memakai kata “pemeliharaan” atau memang tidak ada kata lain yang lebih tepat digunakan untuk mengungkapkan pernyataan ini, tentunya KPU punya alasan tersendiri. Namun yang jelas tujuannya baik demi menjaga DPT agar tetap valid dan memungkinkan setiap warga negara yang mempunyai hak pilih untuk dapat menggunakan haknya dalam Pemilu.
Saat ini, berbagai upaya sedang dilakukan khususnya oleh penyelenggara Pemilu demi menjamin setiap warga masyarakat yang berhak dapat menggunakan haknya pada Pemilu mendatang. Didahului oleh KPU pada bulan Desember yang lalu yang membahas draft awal Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu legislatif 2014, yang untuk selanjutnya dibahas oleh KPUD dan terakhir Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di bimbing secara teknis oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pembahasan draft peraturan dengan melibatkan penyelenggara Pemilu sampai ke hierarki terdepan ini adalah yang pertama selama proses Pemilu yang ada di negara kita. Pertanyaannya adalah apakah mekanisme seperti ini berhasil untuk menelorkan sebuah perundang-undangan yang partisipatif, bila itu yang dimaksudkan? Coba saja bayangkan, sebuah peraturan KPU dibuat secara beramai-ramai dengan melibatkan seluruh penyelenggara Pemilu. Hitung saja berapa jumlah anggota penyelenggara Pemilu yang ada di Indonesia. Sebenarnya model pendekatan yang seperti apa yang diinginkan oleh pembuat kebijakan dalam proses ini.
Terlepas dari itu semua, yang terpenting adalah bagaimana menyiasati berbagai strategi yang akan dilakoni oleh Komisioner KPU Kota Jambi khususnya, untuk melanjutkan tahapan Pemilu yang sebentar lagi akan memasuki tahap rawan seperti pendistribusian logistik Pemilu yang harus segera dilaksanakan. Hal ini juga senada dengan apa yang disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jambi pada saat sosialisasi Pemilu di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Nurdin Hamzah Jambi beberapa waktu yang lalu yang menyampaikan bahwa ada lima (5) tahapan yang sangat krusial dalam penyelenggaraan Pemilu.