Caleg Bandel Terancam Diumumkan

Rabu 05-03-2014,00:00 WIB

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, mengungkapkan pihaknya akan mengumumkan nama-nama caleg yang belum melaporkan rekening dana kampanyenya.

Itu adalah sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan rekeningnya pada KPU dan PPATK. Meski tidak wajib, KPU mengimbau agar caleg tetap melaporkan rekeningnya sesuai dengan hasil MoU KPU dan PPATK.

“kalau mereka memberikan, maka akan diakomodir, jika tidak memberikan, akan langsung diumumkan. Karena sanksi pidananya tidak ada, kami akan umumkan seluruh dokumen penting yang memaparkan tentang dana kampanye itu. Supaya masyarakat juga tahu, biarlah masyarakat yang menilai,” ujar Husni di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/3).

Menurut Husni, memang tidak ada sanksi khusus untuk caleg yang melaporkan rekening. Hanya dengan sanksi pengumuman tersebut.  Dalam aturan pemilu, yang wajib melapor rekening adalah partai politik. Jika parpol tidak melaporkan, maka dapat diberi sanksi diskualifikasi.

Selain itu, kata Husni, jika ada parpol yang melaporkan data keuangan fiktif, KPU tidak akan segan-segan meminta KPK dan PPATK untuk menelusurinya. Oleh karena itu, sambungnya, pelaporan keuangan partai harus jelas dan rinci. Dimulai dari sumber perusahaan atau perorangan yang memberikan dana bantuan dan detail dana yang diberikan.

“Kalau fiktif,  undang-undangnya berlapis sebenarnya. Selain UU pemilu juga ada pakai KUHP. Kalau penipuan, Pakai KUHP. Bisa jadi begitu, nanti ada KPK dan PPATK yang akan mendalami itu,” tandas Husni.

(flo/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait