Vonis Tingkat Banding
JAMBI – Pengadilan Tinggi (PT) Jambi menjatuhkan putusan lebih berat terhadap mantan Wakil Muaro Jambi, Muktar Muis atas banding yang diajukan terpidana dalam kasus dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Unit 22 Sungai Bahar, Kabupaten Muarojambi, tahun 2004.
Pengadilan Tinggi Jambi, dengan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ohan Burhanuddin, menjatuhkan putusan terhadap Muchtar Muis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
“Saya baru terima salinan putusannya (Muchtar Muis, red). Putusannya empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta,” kata Rais, salah seorang jaksa penuntut umum yang menyidangkan perkara tersebut, kemarin (4/3).
Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi telah menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara terhadap mantan Wakil Bupati Muaro, Muktar Muis.
Selain divonis empat tahun, majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta dengan subsidair penjara tiga bulan.
Dalam kasus mengakibatkan kerugian negara Rp 4 miliar ini, Muis dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korusi dalam dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang‑undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang‑undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Muchtar Muis tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang pengganti telah dibebankan kepada terdakwa lain yang telah divonis lebih dulu, yaitu Sudiro. Kasus PLTD splitsing tiga terdakwa, yaitu Mukhtar Muis, Asad Syam, dan Sudiro Lesmana.
(ded)