JAKARTA-Sepasang suami istri Fong Kong Meng, 58, dan Teoh Chong Yen, 56, dijatuhi hukuman mati oleh hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Malaysia pada Kamis (06/03) lalu. Keduanya dijerat hukuman gantung setelah terbukti menyiksa hingga mati seorang tenaga kerja Indonesia, Isti Komariyah.
\"Hakim Mahkamah Tinggi memutuskan keduanya bersalah. Mereka terbukti menyebabkan yang bersangkutan meninggal karena tidak memberi makan yang cukup selama satu tahun sebelas bulan,\" ujar Kepala Koordinator Konsuler KBRI di Kuala Lumpur, Dino Nurwahyuddin kemarin.
Dino menuturkan, kondisi Isti saat meninggal cukup mengenaskan. Terdapat lebam disekujur tubuhnya. Berat badan TKI asal Banyuwangi itu pun hanya 26 kilogram, jauh dari normal.
Tak hanya itu, lanjut dia, kedua majikan Isti juga terbukti tidak memberikan perawatan sepatutnya saat perempuan 26 tahun itu sakit. Kedua nya kemudian dijerat dengan pasal 302 Undang-undang pidana Malaysi dengan hukuman masksimal gantung sampai mati. \"Tapi mereka masih bisa mengajukan banding, sebab ini baru pengadilan tingkat pertama,\" katanya.
Dino mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga hasil keputusan akhir ditentukan. KBRI juga telah menyewa pengacara Rafitzi&co sebagai pengacara pemantau. Pihaknya juga telah berhasil meminta pihak majikan membayar penuh hak gaji Isti selama dua tahun bekerja.
Sementara itu, menurut penuturannya, pihak agen pengirim Isti ke Malaysia, PT Mardel Mitra Global, Jakarta berhasil lolos dari hukuman. PT Mardel Mitra Global terbukti tidak bersalah. \"Semua bukti mengarah pada majikan, bukan agen. Mereka juga mengirim secara resmi. Tak hanya itu, mereka juga berhasil mengajukan klaim asuransi untuk almarhumah,\" ungkapnya.
Padahal, menurut Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, pihak agensi seharusnya juga ikut bertanggung jawab atas keselamatan dari TKI yang dikirimkannya. Adanya uang yang masih harus dibayar oleh para TKI ke agensi seharusnya menjadikan pihak agensi lebih peduli atas kondisi TKI-nya. \"Agensi harus memberikan perlindungan pra, saat dan sesudah,\" tandasnya.
Kejadian penyiksaan ini berlangsung pada 2011 lalu. Isti ditemukan oleh kedua majikannya dalam kondisi sesak nafas dalam kamarnya. TKI asal Banyuwangi, Jawa Timur itu langsung dibawah ke Rumah sakit University Malaya, namun tak tertolong. Melihat luka yang ada di tubuh korban, dokter mencurigai adanya tindak kekerasan oleh kedua majikannya dan kemudian melaporkan hal tersebut.
Isti berangkat ke Malaysia secara resmi melalui PT Mardel Mitra Global, Jakarta. Ia mulai bekerja pada majikan Fong Kong Meng pada awal Juli 2009 melalui agen pekerja di Malaysia bernama Instamatic Sdn. BHd. Selama itu pula ia menerima kekerasan hingga akhir hayatnya.
(mia)