JAKARTA-PT Asian Agri Group (AAG) menepati janjinya untuk membayar cicilan denda tiap bulannya Rp 200 miliar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kemarin (7/3), Kejagung menyatakan bahwa rekeningnya telah menerima cicilan perdana AAG tersebut.
\"Sudah diterima di rekening milik Kejagung pada Senin (3/3) kemarin sudah cair,\" kata Jaksa Agung Basrief Arief kepada wartawan di Kejagung kemarin.
Uang cicilan denda pidana pajak perusahaan tersebut, sambung Basrief, langsung dimasukkan ke dalam kas negara. \"Langsung kami masukkan ke kas negara hari itu juga sebagaimana tercatat di dalam Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP),\" ucap Basrief.
Dengan demikian, Basrief menuturkan bahwa kini perusahaan berlogo pohon sawit tersebut telah membayar sekitar Rp 900 miliar dari jumlah denda perusahaan tersebut sebesar Rp 2,5 triliun. \"Sekarang sudah lebih Rp 900 miliar lebih, kira-kira segitu, jadi sisa cicilannya sekitar Rp 1,7 triliun lagi,\" ujar Basrief.
Berdasarkan kebijakan dari Kejagung, AAG berkesempatan untuk mencicil denda tersebut hingga Oktober tahun ini. Padahal, berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 2239.K/PID.SUS/2012, AAG diperintahkan untuk melunasi denda tersebut pada 1 Februari 2014 lalu ke Kejagung. Namun, hingga tanggal jatuh tempo tersebut, AAG hanya membayar sekitar Rp 700 miliar.
Sementara itu, alasan Kejagung mengeluarkan kebijakan lunak tersebut adalah untuk menjaga stabilitas perusahaan tersebut, seperti nasib ribuan karyawan serta kegiatan produksi perusahaan milik Sukanto Tanoto itu. (dod)
gkan paXsvr` +0ng berada di negaranya, dengan maksut akan banyak lowongan pekerjaan untuk warga negaranya.
(mia)