JAMBI-BPJS Kesehatan yang dahulu sering dikenal dengan nama PT. Askes, mendapatkan premi tambahan dari para peserta yang dihibahkan BPJS Ketenagakerjaan.
Dimana sampai saat ini, jumlah pesera BPJS Kesehatan termasuk limpahan dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebanyak 634.321 peserta. Angka ini meningkat 600 persen dari sebelum BPJS Kesehatan bertransformasi.
Kepala Pemasaran BPJS Kesehatan, Sri Widyastuti mengatakan, penambahan premi yang didapat dari para peserta dikarenakan jumlah peserta Askes sebelumnya semakin banyak, apalagi setelah menerima peralihan dari PT. Jamsostek.
Sebelum menjadi BPJS Kesehatan, dulunya pesertanya hanya 100 ribuan peserta yang berasal dari PNS dan pensiunan. “Jumlah peserta kita sampai saat ini berjumlah 634.321 peserta, dari kota dan kabupaten. Dan 38 ribu peserta dari jumlah itu merupakan peserta peralihan dari PT. Jamsostek sebelumnya dan 50 persen baru terdaftar dan aktif,\" ujarnya.
Bertambahnya kepesertaan BPJS Kesehatan, jumlah paling banyak didapat dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan peserta yang dibantu pemerintah dalam kesehatannya. Para peserta PBI merupakan masyarakat Provinsi Jambi yang tidak bekerja, peserta tersebut seperti para gelandangan, penghuni lapas, penghuni panti jompo dan juga Suku Anak Dalam (SAD). Dalam pemberian bantuannya, peserta tersebut ditanggung secara penuh dalam kesehatannya. \"Jumlah peserta PBI sendiri sebanyak 433. 017 ribu peserta yang merupakan peserta terbanyak dalam BPJS Kesehatan,\" katanya.
Namun Sri mengungkapkan, peserta PBI yang juga masuk kedalam penerima program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) malah mengalami penurunan dalam jumlahnya sebesar 20 persen. Hal itu dikarenakan, sistem yang semakin ketat dalam pendataannya. Pihak pemkot pun tidak dengan mudah lagi memasukan data para peserta yang telah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) dari BPJS Kesehatan. Mungkin sebelumnya untuk mendapatkan Jamkesmas sangat mudah, tetapi kini pemberian kartu Jamkesmas lebih ketat dan diberikan kepada masyarakat yang benar membutuhkannya.
Berbicara soal pendapatan premi, BPJS Kesehatan Cabang Jambi dalam sebulannya dapat meraup premi sebesar Rp 375 jutaan. Pendapatan premi itu diterima dari peserta BPJS Kesehatan PNS dan pekerja swasta. Dimana premi didapatkan dari potongan gaji pokok yang diterima pekerja dari masing-masing tempat kerjanya.
Khusus untuk PNS saja, jumlah premi yang dipotong dari jumlah gaji pokok ialah sebesar 5 persen, dan untuk pekerja swasta sebesar 4.05 persen. Namun untuk pekerja swasta dibagi lagi menjadi dua katagori yaitu, pekerja formal dan informal, untuk pekerja formal potongan preminya sesuai 4.05 persen dan kebijakan tetap BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan untuk peserta informal disesuaikan dengan kelas perawatan yang diambil. \"Untuk pegawai PNS, total 5 persen tersebut 2 persen ditanggung pekerja, sedangkan 3 persen ditanggung pemerintah, dan untuk pekerja swasta total 4.05 persen, 4 persennya ditanggung oleh perusahaan yang mempekerjakannya dan 0,5 persen ditanggung pekerja,\" pungkasnya.
(kar)