10 Ribu Berkas Menunggu Putusan
JAKARTA-Aparat pajak makin dituntut untuk bekerja keras. Selain target penerimaan yang terus naik, aparat pajak kini juga harus menghadapi gugatan dari wajib pajak (WP) yang terus bertambah. Apalagi, keterbatasan pengadilan pajak membuat sengketa kian menggunung.
Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kismantoro Petrus mengatakan, kian banyaknya sengketa pajak menunjukkan wajib pajak makin paham tentang hak-hak yang mereka miliki. \"Kami selalu terbuka untuk merespon semua keberatan dari wajib pajak,\" ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (12/3).
Data Pengadilan Pajak menunjukkan, perkara baru yang masuk ke pengadilan terus naik dari tahun ke tahun. Pada 2013 lalu, total ada 8.398 perkara baru yang masuk, naik dibanding perkara baru yang masuk pada 2012 yang sebanyak 7.352 perkara. Ini merupakan gabungan perkara perpajakan, baik pajak daerah, pajak pusat, maupun bea dan cukai.
Selain itu, pada 2012 lalu masih ada 9.515 perkara yang masih dalam proses pengadilan, sehingga belum diputus, karena Pengadilan Pajak pada 2013 lalu hanya sanggup menyelesaikan putusan sebanyak 7.3015 perkara. Akibatnya, hingga akhir tahun 2013, masih ada 10.608 perkara pajak yang masih menggantung di pengadilan.
Menurut Kismantoro, Direktorat Jenderal Pajak memang tidak bisa menahan banyaknya wajib pajak yang keberatan lantas mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Dia menyebut, aparat pajak hanya melaksanakan perhitungan pajak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Karena itu, jika wajib pajak merasa keberatan dengan perhitungan tersebut, maka hal itu merupakan hak mereka. \"Jadi, biar pengadilan yang memutuskan dispute (sengketa, Red) itu,\" katanya.
Sayangnya, aparat pajak maupun bea dan cukai ternyata lebih banyak kalah ketika bersengketa di Pengadilan Pajak. Data rekapitulasi putusan Pengadilan Pajak menunjukkan, pada 2013 lalu, 44,40 persen mengabulkan seluruhnya gugatan wajib pajak, lantas 13,60 persen mengabulkan sebagian gugatan wajib pajak. Adapun yang menolak gugatan hanya sebanyak 26,15 persen dan yang gugatannya tidak dapat diterima adalah 13,73 persen.
Kismantoro mengatakan, keputusan Pengadilan Pajak memang sepenuhnya ada di majelis hakim. Karena itu, aparat pajak sama sekali tidak memiliki hak untuk mengintervensinya. \"Hakim itu kan independen. Kalau hakim memutuskan memenangkan gugatan wajib pajak, ya kami harus terima,\" ucapnya.
Sementara itu, \"Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, Pengadilan Pajak harus terus meningkatkan kinerja. Sekretariat Pengadilan Pajak memang ada di bawah pembinaan Kementerian Keuangan, adapun hakimnya ada di bawah pembinaan Mahkamah Agung. \"Kinerja harus meningkat agar sengketa yang ada di Pengadilan Pajak lebih banyak yang diselesaikan,\" ujarnya.
(owi)