JAKARTA -Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memastikan kualitas surat suara yang akan digunakan setiap pemilih untuk mencoblos pilihannya pada 9 April 2014 punya kualitas terbaik.
Untuk itu KPU RI telah menginstruksikan kepada KPU Kabupaten/Kota melakukan sortir surat suara secara ketat sebelum didistribusikan ke setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Petugas di tingkat kabupaten/kota harus melakukan sortir secara ketat untuk memisahkan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak. Kami sudah buatkan standar untuk mengkategorisasikan surat suara yang baik dan surat suara yang rusak sehingga ada kesamaan pemahaman di setiap daerah,” ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Rabu (12/3).
Menurut Ferry, ada sembilan kriteria surat suara yang dianggap rusak atau cacat. Yaitu, surat suara dalam kondisi mengkerut atau kusut, cetakan kotor merata dalam satu halaman, surat suara sobek atau berlobang pada bagian kolom nomor dan nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto pada calon anggota DPD.
Surat suara juga dianggap rusak jika berlubang panjang secara horizontal atau vertikal sebagai akibat proses pencetakan, pada surat suara juga terdapat noda dalam jumlah banyak pada kolom, nomor atau nama tanda gambar pada partai, nomor atau nama calon anggota DPR, DPRD dan pada kolom nomor atau nama atau kolom foto calon anggota DPD, yang dapat mengganggu pada saat menentukan sah tidaknya surat suara.
Surat suara yang terdapat bercak atau flek yang besar pada nomor kolom, nama calon atau pada tanda gambar/lambang parpol, juga dianggap rusak. Selain itu juga terdapat gradasi warna atau flek warna hitam memanjang pada kolom nomor, nama caleg atau tanda gambar parpol sehingga sulit dibaca.
\"Nomor dan nama caleg tidak jelas terbaca atau tanda gambar atau nama parpol tidak jelas. Lalu nama partai politik tidak lengkap juga dianggap rusak,\" ujarnya.
Ketentuan tersebut kata Ferry berlaku untuk seluruh surat suara. Namun khusus untuk. surat suara DPD, jika foto calon hanya agak kabur, tapi sepanjang masih dapat dikenali wajah dan namanya, tidak masuk kategori surat suara yang rusak.
Selain itu, perbedaan besar kecilnya huruf pada nama caleg juga tidak menjadikan surat suara cacat atau rusak. “Surat suara yang masuk ke dalam sembilan kriteria tersebut dapat dilakukan penggantian sejumlah surat suara yang rusak,\" katanya.
Syaratnya KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara tertulis dengan lampiran berita acara hasil penyortiran yang menyatakan surat suara tersebut rusak. Kemudian laporan dan berita acara tersebut, kata Ferry, ditandatangani oleh ketua atau anggota KPU Divisi Logistik atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(gir/jpnn)