JAMBI - Yuninta Asmara, istri mantan Bupati Batanghari, Sahirsah, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjadi saksi mantan Kabag Rumah Tangga Setda Batanghari, Ardiansyah dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum di Setda Batanghari.
Yuninta merupakan Ketua Badan Kegiatan Majelis Taklim (BKMT) tidak mengetahui anggaran dana yang masuk ke BKMT.
Dalam keteranganya, kegiatan BKMT yang berlangsung sejak 2008-2009, melakukan pengajian satu bulan sekali dan mengeluarkan dana setiap kegiatannya senilai Rp 29 juta.
”Iya, dihadiri oleh ribuan orang,” ujar, Yuninta Asmara dalam persidangan yang diketuai Mahfudin, Kamis (13/3).
Hendrizal Fahzal, hakim anggota menanyakan kepada Yuninta, Apakah tidak ada keluhan dari Pemda yang dalam hal ini Sekda pada waktu itu?. Apakah takut? “Soalnya diminta oleh ibu Bupati,” tanya Henrizal Fahzal kepada Yuninta Asmara.”Kalau itu saya tidak tahu,” jawabnya
Selanjutnya dikatakan oleh saksi Yuninta Asmara, bahwa dalam kegiatan BKMT, tidak mengetahui apa kaitannya dengan terdakwa, karena kegiatan BKMT dikelola oleh panitia. \"Uangnya juga dipegang oleh Bendahara BKMT,\" terangnya.
Dikatakan oleh hakim ketua, Mahfudin. SPJ dalam kegiatan BKMT ini dimasukkan ke dalam SPJ uang makan minum Setda Batanghari. \"Inikan beban jadinya terhadap PPTK (terdakwa Ardiansyah,red),\" ujar Mahfudin. \"Ada gak keterlibatan terdakwa disana?,\" lanjut Mahfudin.
”Tidak ada,” jawab mantan ketua BKMT.
Saksi lain, Zulfikar, mantan Kabag Umum Setda Batanghari, yang menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) mengatakan bahwa seluruh pencairan dana untuk makan minum Setda Batanghari ternyata juga ditandatangani dirinya sendiri, setelah disetujui oleh mantan Sekda, Erfan. Kemudian juga, akibat dari membengkaknya dana makan-minum Setda juga bersumber dari Kegiatan BKMT.
Zulfikar, juga menerangkan bahwa dana untuk BKMT tidak termasuk anggaran makan minum Setda, namun tetap diberikan dana. Selaku Kuasa Pengguna Anggara (KPA), dirinya setuju dikarenakan sebelumnya telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA) dalam hal ini mantan Sekda Batanghari, Erfan.
\"Dimasukkan karena Pengguna Anggaran sudah setuju. Saya tidak bisa menolak lagi,\" jelas Zulfikar dalam persidangan.
Diterangkan Zulfikar, bahwa proses dalam pencairan dana, bendaharawan mengajukan kepada dirinya untuk ditandatangani. \"Saya tandatangani,\" tandasnya.
Dalam persidangan, saksi Zulfikar termenung dan diam, saat ditanyai Majelis Hakim, Mahfudin. \"Gimana cara PPTK untuk mempertanggungjawabkan tentang pencairan tersebut,\" tanya Mahfudin.
Kemudian, ditanyakan oleh JPU, jika semua pencairan tidak ditandatangani saudara saksi, apakah tidak bisa cair. Betul apa tidak? \"Betul. Saya tandatangani semua sejak 2008-2010,\" ujar saksi Zulfikar.
Kemudian diterangkannya, bahwa dirinya pernah mengambil uang Rp 10 juta untuk kegiatan ke Bendahara tanpa memberi tahu kepada terdakwa selaku PPTK, yang SPJnya masuk ke dalam SPJmakan minum Setda.
Tidak hanya itu, diterangkan mantan Kabag Umum Setda Batanghari ini juga mengatakan bahwa dari keseluruhan anggaran diluar makan minum, semua dibebankan ke SPJ makan minum.
\"Jelas membuat SPJ pada anggaran makan minum menjadi membengkak,\" sahut Hendrizal Fahzal dalam persidangan.
(ded)