Penimbun Bahan Pokok Didenda Rp 50 Miliar

Senin 14-04-2014,00:00 WIB

 JAKARTA - Penimbunan bahan kebutuhan pokok dan barang penting dalam waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang dianggap sebagai kejahatan perdagangan terberat. Jika terbukti melakukan itu pelaku usaha bisa dikenai hukuman penjara lima tahun atau denda sebesar Rp 50 miliar.

 

                \"Jika pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting itu termasuk pidana ekonomi terberat. Merugikan banyak orang. Sanksinya sudah ada dalam Undang-Undang Perdagangan yang baru terbit,\" ujar Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan, Lasminingsih akhir pekan lalu (12/4).

                Dalam Undang-Undang Perdagangan pasal 107, dikatakan Pelaku Usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, dipidana dengan pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 50 miliar.

                Lasminingsih mengatakan, salah satu contoh kasus adalah penimbunan bahan bakar minyak (BBM). Para pelaku dengan sengaja menimbun dan baru menjual BBM tersebut saat harga sudah mengalami kenaikan untuk memperoleh keuntungan besar.\"Mereka dengan sengaja menimbun sambil menunggu harga naik,\" sebutnya.

                Namun begitu, UU Perdagangan juga menyebutkan penyimpanan bahan pokok dan barang penting untuk jangka waktu tertentu diperbolehkan jika dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai persediaan barang yang akan didistribusikan.\"Mengenai jangka waktu masih dibahas,\" tukasnya.

                Untuk pengaturan lebih lanjut yang mengatur mengenai penyimpanan barang tersebut akan diatur pada Peraturan Presiden yang ditargetkan oleh Kementerian Perdagangan bisa terselesaikan bersama dengan aturan turunan lainnya.\"Nanti ada sembilan Peraturan Pemerintah, 14 Peraturan Presiden, dan 20 Peraturan Menteri Perdagangan,\" tambahnya.

                Selain soal penimbunan yng diatur dalam Pasal 107, ada juga Pasal 104, yang memberi sanksi kepada pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagagkan di dalam negeri. Lalu Pasal 106 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan.

                Ada juga ancaman pidana dan denda yang diberikan kepada pelaku usaha yang memanipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam Pasal 108. Kemudian, ada Pasal 114 tentang perdagangan jasa yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Masing-masing memiliki ancama pidana penjara dan denda berkisar Rp 5-10 miliar

(wir)

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait