JAMBI-Raden Junaidi, warga RT 02, Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, merasa dirugikan. Pasalnya, lahannya seluas kurang lebih 6 Hektar, tahu-tahu sudah dijual dan telah ditanami sawit.
Belakangan, diketahui lahan tersebut diakui seorang pengusaha telah menjadi miliknya dan berhak ditanami sawit. Junaidi mengatakan, dia baru mengetahui bahwa lahan tersebut dikuasai setelah melihat lahan itu sudah ditumbuhi sawit. “Saya ke sana, kok ada dozer, trus ada sawit. Saya tak pernah nanam sawit, karena lahan itu belum pernah digarap,” katanya.
Lebih tepatnya, luas lahan yang terletak di RT 11 Kelurahan Pijoan Muaro Jambi ini adalah 64.338 M2. Menurut Junaidi, lahan ini merupakan kepunyaan orang tuanya bernama Raden H. Mahmud Ahmad.
Selain itu, dia mengaku ada surat yang membuktikan bahwa tanah tersebut memang miliknya sebagai ahli waris. Yakni surat segel atau surat tebas tebang hutan asli tahun 1931. “Surat-surat aslinya ada sama kami. Tanah itu memang belum saya garap, masih semak belukar sampai sebulan lalu melihat ada sawit disana,” sebutnya.
Ketika dirinya mempertanyakan, Junaidi dipanggil pengusaha yang diduga melakukan penyerobotan, bernama Syukur Laman, yang biasa dipanggil Akak. Pada saat dipanggil, dirinya diperlihatkan beberapa surat, yang intinya lahan tersebut sudah dibeli dari pihak lain yang dalam surat perjanjian tersebut bernama Subakti, warga Kota Jambi seberang.
Surat tersebut berjudul surat perjanjian kesepakatan ganti rugi lahan, yang ditandatangani pada 3 September 2012. Setelah itu, beberapa waktu berselang, yakni 27 September 2012, surat pernyataan pengusaan fisik bidang tanah (sporadik) atas lahan 6 hektar itu muncul.
Anehnya, menurut Junaidi dirinya dituliskan sebagai satu dari lima saksi yang bertanda tangan dalam surat pernyataan itu. Dan Junaidi mengatakan tanda tangannya dipalsukan, karena dia tak pernah menjadi saksi yang menyerahkan lahannya ke orang lain.
Sporadik itu juga ditandatangani oleh lurah Pijoan, dilengkapi dengan cap stempel kelurahan. “Saya taunya baru sebulan lalu, ternyata sudah dikuasai sepihak dari 2012. Itu sporadik palsu, saya tak pernah bertanda tangan,” katanya.
Atas kasus itu, Junaidi mengaku telah melapor ke Polres Muaro Jambi. Bahkan, satu diantara nama-nama orang yang menjual lahan itu telah ditahan.
Dia mengatakan, otak dari penyerobotan lahan ini adalah Akak. “Satu sudah ditahan, dan mengaku. Surat itu dibuat di kantor dia semuanya. Tanda tangan Lurah juga palsu,” katanya.
Sementara itu, Abdurrahman, Lurah Pijoan yang diduga menandatangani sporadik tersebut membantah telah memberikan tanda tangannya. Abdurrahman mengaku tidak pernah menandatangani sporadik bahkan sampai membubuhkan stempel kelurahan.
Dia mengatakan, Junaidi silakan melapor ke Polresta, dan jika dibutuhkan, dia siap dipanggil untuk memberikan keterengan. “Kalau mau melapor, tergantung Pak Junaidi lah. Tapi yang jelas saya siap kalau nanti dipanggil untuk berikan keterangan,” ucapnya.
Selain itu, ia membenarkan bahwa sporadik yang membubuhkan stempel dan tanda tangannya adalah palsu, karena ia merasa tidak pernah menandantanganinya.
(jun)