Truk Batubara Hantam Rumah Dewan

Selasa 29-04-2014,00:00 WIB

 

Gubernur Jambi, Hasan Basri Agus menegaskan, Perda harus dijalankan sesuai dengan yang sudah dibuat. Menurutnya, Bupati harus mengatur pertambangan batu bara di daerahnya, karena izinnya adalah dari para Bupati.

“Yang jelas komitmen saya Perda itu harus jalan, kalau ada kebijakan lain nanti dipelajari lagi. Saya katakan pelaksanan Perda itu Bupati, mereka yang memberikan izin, jangan lewat jalan umum. Kalau air sungai surut ya cari sungai terdekat untuk bawa batubara, namun diatur sedemikian rupa,” tegasnya.

Soal adanya kebijakan dari pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan yang menetapkan waktu yang dibolehkan beroperasinya angkutan batu bara, yakni mulai pukul 18. 00 WIB hingga pukul 06. 00 WIB, dia mengaku belum tahu. “Saya belum dapat informasi kalau ada kebijakan itu. Yang jelas saya akan tetap kepada Perda harus dijalankan. Nanti akan saya cek,” sebutnya.

Diketahui, kebijakan ini dikeluarkan diketahui beberapa hari lalu. Truk batubara diperbolehkan beroperasi dari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB.  Namun, kebijakan itu menimbulkan kekecewaan bagi para supir.

Pasalnya, supir merasa dirugikan dengan diterapkannya regulasi pengangkutan batubara yang dibuat pemerintah. Jumat (25/4) terlihat ratusan truk batubara ditahan sementara oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi da Satlantas, di terminal Industri dan Kelontong, Jalan Lingkar Selatan.

Ratusan truk itu distop sementara sampai jam 18.00 WIB, dan tidak boleh beroperasi. Salah seorang supir trk batubara, Arif mengaku kecewa dengan kebijakan yang dilakukan pemerintah atas larangan beroperasi disiang hari.

Pasalnya, dirinya merasa dirugikan akibat ditahan. Pasalnya, dirinya sampai di Kota Jambi pukul 05.00 WIB dan harus menunggu di terminal sampai sore. “Rugi la sayo, seharusnyo sayo sudah sayo sudah sampai ditempat pengantaran batubara. Tapi sayo harus nunggu dari subuh sampai sore,” keluh Arif.

Terpisah, Puji Siswanto Ketua Asosiasi Supir Angkutan Batubara (Asaba) juga mengatakan hal yang sama. Dia menilai, para supir merasa dirugikan dengan diberlukannya kebijakan baru ini. Seharusya, lanjut Puji, selama satu hari satu malam supir bisa mengangkut batubara satu trip.

Tapi dengan penahanan sementara itu, supir bisa mengangkut satu trip selama dua hari. “Satu trip saja sudah memakan satu hari satu malam. Kalau sudah ditahan selama satu hari maka supir bisa rugi,” ungkap Puji, kemarin.

Menurutnya, secara ekonomi para supir sudah dirugikan. Mereka harus mengeluarkan biaya makanya selama satu hari ditahan sementara diterminal tersebut. Sementara, bayaran yang mereka terima dari perusahan tetap seperti bisa tidak ada tambahan.

“Penambahan hari ditahan sementara itu, tidak ada tanggungjawab dari perusahan. Terpaksa supir yang harus mengeluarkan uang sendiri,” sebutnya.

Namun, lanjut Puji, pihaknya akan melihat dan akan mengkaji dulu beberapa hari ke depan sistim penerapan regulasi angkutan batubara apakah produktif atau tidak. Jika memang para supir merasa dirugikan dengan adanya penahanan sementara tersebut, maka kemungkinan Asaba akan mencoba membicarakan kebijakan tersebut.

“Kita liat bebebara hari kedepan. Kalau merugikan bagi supir dan mengeluarkan biaya besar, maka kita akan coba koordinasikan dengan pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Haswan Denova, petugas operasional Dishub Kota Jambi mengatakan, kebijakan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak sosial dari operasi batubara pada siang hari. Pasalnya, banyak pengguna jalan yang mengeluhkan truk batubara yang melintasi pada siang hari.

Kemudian, kebijakan ini juga untuk meminimalisir terjadinya kemacetan. “Kalau masih ada truk batubara yang tetap ngotot beroperasi padasiang hari, maka akan kita berikan sanksi, yakni ditilang,” sebutnya.

Tags :
Kategori :

Terkait