Dicekik, Diperkosa, Dibunuh, Lalu Dibuang

Selasa 03-06-2014,00:00 WIB

“Untuk pemindahan TKP dalam rekonstruksi ini pertimbangan untuk keamanan antisipasi. Dan juga mengingat jarak karena sesuai dengan aslinya jarak tahapan penjemputan hingga pembuangan mayat itu sangat memakan waktu yang lama,’’ tuturnya.

Dikatakan Ridha untuk ancaman hukuman terhadap tersangka dikenakan dengan pasal berlapis, seperti pasal 340 subsider 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dilapis dengan pasal 365 subsider 285 dengan pindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 286 tindak pidana pemerkosaan terhadap korban tidak berdaya atau pingsan dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. “Saat ini polisi berhasil mengamankan berupa barang bukti dari para TSK berupa, 1 Unit Spm Honda Verza, 1 buah gelang emas, 1 buah cincin emas, 1 buah anting emas dan 1 buah HP China / Hitam,’’ tukasnya.

Salah satu dari keluarga korban sempat melepaskan pukulan ke wajah tersangka Nr. Namun anggota kepolisian yang masih melakukan pengaman ketat cepat untuk mengantisipasi hal tersebut dan ke tiga tersangkanpun secepatnya dibawa masuk ke Polsek Bhatin XXIV.

 

\"Biadab kau, kami minta tersangka diberi hukuman yang setimpal,”ujar Tarmizi, Adek kandung korban.
Dikatakan Tarmizi, Bahwa pihak keluarga masih tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap keponakannya tersebut. “Kita lihat nanti, kami serahkan semuanya pada pihak kepolisian. Kalau tidak kami yang menghukum,” tegas Tarmizi.

(adi)

Tags :
Kategori :

Terkait