JAMBI – Nasib Anggota KPU Bungo, Irwan Gusnadi sepertinya sudah di ujung tanduk. Dalam persidangan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Bawaslu kemarin, saksi yang dihadirkan posisi Irwan.
Dalam persidangan Ketua TPS 01 Asnawi membenarkan bahwa teradu, Irwan Gusnadi telah menghentikan proses pemungutan suara. Ini mengakibatkan sebagian masyarakat tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua TPS 02 M Jusa. Bahkan menurutnya teradu sempat memasuki lokasi TPS untuk menghentikan jalannya pencoblosan. Saksi Jakfar juga setali tiga uang dengan saksi lainnya, dirinya mengaku melihat teradu telah menghentikan proses pencoblosan.
“Versi saksi dipersidangan bahwa teradu menyetop proses pencoblosan dengan mengatakan sudahlah waktu sudah habis. Tetapi versi teradu tidak tidak menyetop proses pencoblosan,” ujar Majelis Pemeriksa Daerah, Fauzan Khairazi kepada wartawan kemarin.
“Hasil persidangan sudah kita kirim ke DKPP pusat. Keterangan saksi kemarin akan menjadi pertimbangan khusus bagi DKPP untuk memutuskan kasus ini,” tambahnya.
Mengenai kapan putusan DKPP, pihaknya belum bisa memastikan. “Tunggu saja keputusan dari DKPP pusat. Untuk rekomendasi DKPP Jambi, sambungnya, tidak akan lari dari fakta-fakta dari persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu, teradu membantah semua keterangan saksi. Seperti keterangan yang disampaikan oleh Ketua KPPS 01, Dusun Pelayangan.
“Jam kedatangan saya sebenarnya 13.30 WIB. Saya hanya menyampaikan sesuai dengan peraturan pemungutan suara berlangsung dari pukul 07.00 sampai pukul 13.00. Tetapi kalau undangan sudah masuk dan masih antri itu masih dibolehkan,” katanya.
Sebagai penyelenggara, diakui Irwan pihaknya tentu ingin partisipasi pemilih bisa maksimal. “Kami penyelenggara malah sebelumnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar menggunakan hak pilihnya. Jadi tidak pernah menyetop proses pencoblosan,” tukasnya.
Namun menurutnya, apa pun nanti yang menjadi keputusan DKPP dirinya menerima. “Apa pun hasilnya kita terima, kita harapkan DKPP bijak dalam memutuskan,” pungkasnya.
Selain itu, DKPP kemarin juga menggelar sidang perdana terhadap PPK Koto Baru, Sungaipenuh yang diadukan terkait dugaan penggelembungan suara yang serta bermain dengan Caleg.
Pengadu, Asminor mengatakan, ada indikasi penggelembungan suara yang dilakukan teradu dengan modus membagi sisa suara, menjadikan suara partai menjadi suara Caleg serta memindahkan suara Caleg satu ke Caleg lainnya. “Ini caranya dengan merubah C1,” tuturnya.
(cas)