Pemprov Ditenggat 60 Hari

Jumat 13-06-2014,00:00 WIB

Tindaklanjuti Temuan BPK

JAMBI- Pemerintah Provinsi Jambi diberi waktu 60 hari oleh BPK RI perwakilan Jambi untuk menyelesaikan dua temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK untuk LKPj Pemprov tahun 2013.

Dua catatan itu yakni  soal pengelolaan anggaran di PKP Alhidayah dan soal dana Kupem yang notanya selalu menjadi temuan. 

“Kita diberi waktu 60 hari,” kata Gubernur Jambi HBA saat konferensi pers usai paripurna istimewa penyerahan LHP BPK RI yang dihadiri anggota BPK RI  Agung Firman Sampurna, kemarin.

Gubernur menambahkan, catatan yang diberikan kepada Pemprov, menurut UU harus diselesaikan selama 60 hari setelah laporan disampaikan dan ditindaklanjuti. “Dalam artian mungkin pengembalian dan sebagainya dan akan kami pelajari lagi dan insya Allah akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

“Soal Kupem memang sudah berlangsung lama, menahun dan itu setiap tahun selalu melakukan pendataan ulang dan pemeriksaan dan penelitian berkoordinasi dengan kabupaten Kota. Berdasarkan data yang ada, memang ada yang sudah pindah, yang meninggal dan sebagainya, itu harus diclearkan,” jelasnya.

Soal temuan di PKP Alhdayah itu, katanya, pihaknya akan mengaudit keuangan sekolah. “Kita sudah konsultasi dengan BPK dan akan kita audit lagi meminta bantuan dengan BPKP. Lalu soal Alhidayah, memang ini ponpes yang dulunya zaman orde baru didirikan untuk kepentingan politik awalnya, itu punya Golekar, namun dibantu dana oleh Pemda waktu itu,” ujarnya.

“Terakhir memang kalau tak punya organisasi lagi, jadi sudah final itu punya Pemprov. Ternyata ada temuan, pengelola Al Hidayah ini disupport dengan dana APBD, tapi masih ada pungutan yaitu uang SPP. Kita agak teledor disini. ternyata memang itu tak dibolehkan, sebab aset dan gedung pemda dan disupport dananya dan bantu operasional, tidak besar,” tambahnya.

Dia menerangkan, dana operasional sekolah juga dibantu oleh Pemprov Jambi. “Kita bantu hanya sekian ratus juta dengan jumlah siswa yang mencapai ribuan, memang harus didukung membayar uang SPP. Nah sistim ini dilarang, harusnya uang ini dimasukkan ke kas Pemda dan dimasukkan ke APBD dan itu akan diperbaiki ke depan. Sesuai petunjuk dari BPK akan kita tindaklanjuti,” katanya.

“Ini menjadi cambuk dan harus diperbaiki tiap tahun. Semua catatan yang ada tak ada prioritas, semuanya akan ditindaklanjuti segera. Mungkin dari administrasi, mungkin ada anggaran perjalanan dinas tak sesuai aturan harus dikembalikan. Lalu ada kelebihan pembayaran proyek nanti didalami dan akan ditindaklanjuti, tak ada prioritas, semua sama harus segera ditindaklanjuti dalam rangka 60 hari kita lapor ke BPK RI, yng penting ada rencana aksinya,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, penyerahan LHP bertujuan untuk transparansi dan akuntabilitas melalui laporan hasil pemeriksaan untuk diketahui masyarakat.

“Opini yang diberikan WTP dengan catatan, ini sama dengan tahun sebelumnya. Harusnya ada peningkatan menjadi opini WTP murni. Namun ada beberapa hal yang menyebabkan Pemprov mendapatkan WTP dengan paragraf ini. Salah satunya ada hal yang perlu ditekankan dalam tata kelola yag penting, namun secara material tak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan,” ungkapnya.

 Ia menyampaikan, ada dua hal yang penting dan menjadi temuan. Diantaranya, kebijakan akutansi dalam konteks pengelolaan dana Kupem.

“Jadi kami sudah memberikan rekomendasi yakni diperlukannya kebijakan aturan soal dana bergulir itu dan itu menjadi persoalan menahun, kami paham. Namun tetap saja, dari tata kelola diperlukan kebijakan akutansi,” jelasnya.

Selain itu, yang kedua adalah soal PKP Alhidayah yang mekanisme penerimaan dan  pengeluaran (anggarannya, red) tak melalui APBD. “Ini sudah barang tentu bagaimana rekomendasinya. Kan dilakukan melalui APBD, karena tata kelola keuangan Negara itu mengharuskan, kecuali dia

Tags :
Kategori :

Terkait