Wali Kelas Setubuhi Siswi Hingga Hamil

Rabu 06-08-2014,00:00 WIB

DEPOK – Seorang oknum guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Ganesha Satria berinisial MDE, 48, diamankan aparat Polresta Depok karena menyetubuhi mantan muridnya berinisial FR, 18, hingga hamil delapan bulan.

Wali kelas itu diamankan di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sukmajaya, Depok, Senin (4/8) malam, setelah orang tua korban melaporkan kasus pencabulan itu kepada aparat polisi.

Berdasarkan informasi dihimpun INDOPOS (Grup JPNN), bahwa kasus persetubuhan itu dilakukan MDE kepada korban terjadi dua kali. Pertama terjadi pada awal November 2013 di toilet sekolah di mana korban saat itu duduk di bangku kelas tiga.

Selanjutnya, pada pertengahan Juni 2014, lalu, pelaku pun menyetubuhi korban di sebuah vila di kawasan puncak saat merayakan perpisahan sekolah bersama siswa-siswi lain. Pelaku pun sempat mengancam tidak akan meluluskan korban jika tidak mengabulkan permintaan tersebut. Lantaran dalam tekanan korban pun memenuhi seluruh permintaan pelaku.

Di hadapan polisi, FR menyatakan, aksi biadab EME terhadap dirinya terjadi saat sekolah sudah sepi. Korban dipanggil menghadap ke ruangan wali kelasnya itu dengan dalih untuk membicarakan persiapan Ujian Nasional.

Namun, bukannya membahas ujian justru pelaku mengajaknya ke kamar mandi guru untuk melakukan hubungan intim.

”Saya ketakutan sama pak guru. Sempat melawan dan menolak untuk melayani dia, tapi saya terus diancam. Saya juga diancam tak akan lulus UN,” katanya kepada INDOPOS, saat ditemui.

Tak kuat dengan perubahan pada tubuhnya, lanjut FR, dirinya berani menceritakan kasus tersebut kepada orang tuanya. Usai bercerita, dirinya pun diajak untuk melaporkan hal tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.

Selanjutnya korban pun diminta melakukan visum ke RS Sukamto Kramat Jati. ”Saya mau dia (MDE, red) dipenjara, jangan lagi ada korban seperti saya,” imbuhnya.

Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Subandi membenarkan bahwa MDE dibekuk petugas di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sukmajaya oleh Sat Reskrim. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan.

”Langsung dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih jauh. Penjemputan itu karena sudah cukup bukti terkait aksi yang dilakukannya kepada korban,” kata Subandi kepada INDOPOS, kemarin.

Subandi mengatakan karena cukup butkti pihaknya telah menetapkan MDE sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu didukung oleh sejumlah alat bukti yang didapatkan tim penyidik. Baik berupa visum dan keterangan dari rekan korban yang melaporkan hal tersebut.

”Karena bukti sudah cukup langsung ditetapkan status Emry jadi tersangka. Keterangan dari para rekan korban juga sudah di dapatkan sama penyidik,” ujar Subandi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim menuturkan,sampai Selasa (05/8), sore, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan intensif pada pelaku. Pemeriksaan mendalam itu dilakukan untuk membuktikan kasus tersebut karena adanya keterangan yang sedikit berbelit-belit dari korban.

Apalagi, mereka mendapati adanya unsur suka sama suka antara korban dan pelaku. Selain itu pula pelaku pun masih belum mengakui jika perbuatan itu yang dilakukan. Namun begitu, kata Agus, akan tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas.

Tags :
Kategori :

Terkait